RMOL. Penyebutan nama Amien Rais oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan korupsi
Akibat penyebutan nama sesepuh Muhammadiyah itu dalam surat tuntutan terhadap terdakwa, Amien terlanjur dicap publik menerima dana korupsi.
"Amien Rais adalah tokoh Islam yang dihormati, dicintai rakyat. Tuduhan JPU KPK sangat melukai hati umat Islam. Tindakan semena-mena tersebut harus direspons lewat gerakan protes moral maupun jalur hukum," kata Ketua Progres 98, Faizal Assegaf, dalam keterangan persnya.
Jika KPK tidak segera minta maaf, ia berjanji melaporkan Ketua KPK ke kepolisian. Hal itu perlu guna mengusut dugaan motif politik yang bertujuan menghasut publik untuk menyudutkan Amien Rais.
"Penistaan kepada Amien Rais tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi. Tapi selaku tokoh Islam, tindakan penghakiman oleh KPK secara langsung telah mengusik nurani umat," tambahnya.
Kemarin, Majelis Hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menyatakan, uang Rp 600 juta dari Yayasan Soetrisno Bachir ke Amien Rais tidak terkait pengadaan Alkes buffer stock anggaran Kementerian Kesehatan 2005.
"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Soetrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata hakim Diah Siti Basariah dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6).
Menurut Faizal, penegasan majelis hakim membuktikan KPK telah melakukan fitnah, bertindak konyol, tidak profesional dan sarat dengan intervensi kepentingan politik. Dari kejadian ini bisa dibilang KPK berpotensi menjadi alat pemeras dan intimidasi secara liar.
"Kasus penistaan dan fitnah KPK kepada Amien Rais perlu dibawa ke jalur hukum. Harus dibongkar para dalang dan tangan-tangan jahat yang berada di balik KPK," tutup Faizal.
Soal Aliran Dana Amien Rais, KPK Bilang Tunggu Keputusan Hakim
13/06/2017, 14:37 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat mengumumkan penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terburu-buru untuk menindaklanjuti adanya dugaan dana yang diterima Amien Rais dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal itu menyusul nama pendiri Partai Amanan Nasional (PAN) itu disebut-sebut dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alkes di Kemenkes dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
"Kasus itu memang ada di dalam sidang, kita tunggu dulu keputusan hakim karena perkaranya kan belum selesai," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan seusai membuka pelatihan "Saya, Perempuan Anti-Korupsi" di Hotel Phoenix, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta, Selasa (13/7/2017).
Menurut Basaria, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan juga menjadi bahan untuk dikembangkan atau ditindaklanjuti oleh penyidik. Namun pihaknya tetap membutuhkan waktu untuk membuktikan keterlibatan seseorang dan tak bisa langsung menuding seseorang terlibat dalam kasus korupsi meski terungkap dalam fakta persidangan.
"Kalau selesai nanti penyidik akan pelajari dalam bentuk penyelidikan atau apapun," ujar Basaria.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan jaksa KPK menyebut Amien menerima enam kali pemberian uang yang jumlah totalnya sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut berasal dari keuntungan perusahaan swasta yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah untuk menangani proyek pengadaan alat kesehatan di Kemenkes.
Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.
Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima uang tersebut pada 15 Januari 2007 dan terakhir 2 November 2007.
Sementara Amien membantah telah menerima dana mantan Menteri Kesehatan tersebut. Namun ia mengaku menerima bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir. Soetrisno Bachir merupakan mantan ketua umum DPP PAN.
"Karena hal itu terjadi 10 tahun lalu, saya me-refresh memori saya. Pada waktu itu, Soetrisno Bachir mengatakan akan memberi bantuan untuk tugas operasional saya, untuk semua kegiatan sehingga tidak membebani pihak lain kalau saya pergi ke mana pun, travel, aksi, itu sudah kita sendiri yang bayar," kata Amien di kediamannya di Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
http://regional.kompas.com/read/2017...eputusan.hakim
Hakim: Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Siti Fadilah Supari
JUM'AT, 16 JUNI 2017 | 19:09 WIB
Siti Fadilah Supari
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, aliran uang Rp 600 juta ke mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais tidak dapat dipastikan berasal dari proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Buffer Stock anggaran Kementerian Kesehatan 2005.
"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Soetrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata hakim Diah Siti Basariah dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.
Dalam perkara ini Siti Fadilah Supari divonis 4tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 550 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes pada 2005 dan menerima gratifiksi sebesar Rp 1,9 miliar.
Meski demikian hakim menyetujui fakta-fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan adanya aliran dana ke Amien Rais dari Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
"Menimbang bahwa Yurida Adalni selaku Sekretaris Yayasan SBF, atas perintah Soetrisno Bachir melalui Nuki Syahrun adik ipar Soetrisno Bachir yang juga Ketua Yayasan SBF mentransfer uang sebesar Rp 250 juta ke Soetrisno Bachir dan ke Amien Rais sebesar Rp 600 juta, dengan perincian sebagai berikut," ujar hakim Diah.
"A. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Soetrisno Bachir sebesar Rp 250 juta. B. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.
C. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.
D. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 15 juta.
E. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta.
F. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.
G. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp 10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.
H. Pada 31 Januari 2008 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp 10 juta.
I. Pada 1 April 2008 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp 10 juta," kata Hakim Diah Siti Basariah membacakan rincian fakta aliran dana.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menilai berdasarkan pernyataan hakim yang menyetujui fakta-fakta aliran dana itu maka KPK dapat mengembangkan kasus tersebut ke perkara lain.
"Fakta-faktanya aliran dana itu ada tapi tidak dapat dipastikan bahwa itu bersumber dari alkes dan tidak relevan dengan SFS (Siti Fadilah Supari). Artinya, kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini. Fakta-faktanya jelas, kami PU (penuntut umum) bukan berdasarkan asumsi tapi berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan itu sudah dipertimbangkan majelis hakim," kata Ali Fikri seusai sidang.
Namun Ali tidak mengungkapkan perkara apa yang relevan terkait aliran dana tersebut. "Kami perdalam lebih dulu, tidak bisa kita serta-merta menyatakan hari ini dengan perkara ini tapi minimal ini entry point yang cukup bagus dalam perkara ini. Hakim sudah sependapat aliran dana sebagai faktanya ada tapi tidak relevan dengan perkara Siti Fadilah Supari, dengan perkara yang mana? Kita dalami," ungkap Ali.
https://nasional.tempo.co/read/news/...fadilah-supari
Ini Penjelasan Hakim Soal Aliran Dana ke Amien Rais
Jumat , 16 June 2017, 22:22 WIB

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, uang Rp 600 juta ke mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais tidak terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) buffer stock anggaran Kementerian Kesehatan 2005.
"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata hakim Diah Siti Basariah dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Dalam perkara ini Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 550 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes pada 2005. Ia jugs menerima gratifiksi sebesar Rp1,9 miliar.
Meski demikian hakim menyetujui fakta-fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan adanya aliran dana ke Amien Rais dari Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Terhadap putusan tersebut maka ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri menilai bahwa KPK bisa mengembangkan kasus tersebut ke perkara lain.
"Fakta-faktanya aliran dana itu ada tapi tidak dapat dipastikan bahwa itu bersumber dari alkes dan tidak relevan dengan SFS (Siti Fadilah Supari) artinya kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini. Fakta-faktanya jelas, kami PU bukan berdsarkan asumsi tapi berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan itu sudah dipertimbangkan majelis hakim," kata Ali Fikri seusai sidang.
Namun Ali tidak mengungkapkan perkara apa yang relevan terkait aliran dana itu. "Kami perdalam lebih dulu, tidak bisa kita serta merta menyatakan hari ini dengan perkara ini tapi minimal ini 'entry point' yang cukup bagus dalam perkara ini. Hakim sudah sependapat aliran dana sebagai faktanya ada tapi tidak relevan dengan perkara ini, dengan perkara yang mana? Kita dalami," ungkap Ali. Atas vonis itu, Siti Fadilah maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.
http://nasional.republika.co.id/beri...-ke-amien-rais