Kemenkes Sidak Tempat Praktik Jeng Ana, Ini Hasilnya
TS
gastor
Kemenkes Sidak Tempat Praktik Jeng Ana, Ini Hasilnya
Spoiler for Kemenkes saat sidak tempat praktik Jeng Ana.:
Quote:
Kementerian Kesehatan RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat praktik penyehat tradisional Jeng Ana di Kalibata, Jakarta Selatan. Kemenkes menyampaikan teguran langsung atas penayangan iklan yang melanggar peraturan dan cenderung menyesatkan bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan.
Dalam sidak yang berlangsung Kamis (22/6/2017) Kemenkes meminta Jeng Anamenghentikan tayangan iklan di media penyiaran. Serta memintanya menghentikan sementara praktik hingga menunggu hasil evaluasi teknis Sudinkes dan Dinkes Jakarta seperti disampaikan Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Andi Saguni.
Di kesempatan sama, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dan Dinas Kesehatan melakukan bimbingan teknis pelayanan kesehatan tradisional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai ketentuan, setiap penyehat tradisional hanya boleh memiliki satu tempat praktik. Ini menyalahi. Setelah bimtek ini, kami akan evaluasi izin praktek Jeng Ana ini,” tegas Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Henny mengutip rilis dari Kementerian Kesehatan, Jumat (23/6/2017).
Mendapat inspeksi mendadak, Jeng Ana menegaskan sudah menghentikan tayangan iklan di stasiun JakTV Jakarta dan Cahaya TV Banten. “Sementara itu tidak boleh iklan di televisi, Insya Alloh akan saya ikuti,” janji Jeng Ana.
Spoiler for Jeng Ana:
Mendapat inspeksi mendadak, Jeng Ana menegaskan sudah menghentikan tayangan iklan di stasiun JakTV Jakarta dan Cahaya TV Banten. “Sementara itu tidak boleh iklan di televisi, Insya Alloh akan saya ikuti,” janji Jeng Ana.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Dalam kedua peraturan tersebut ditegaskan, Penyehat Tradisional dan Panti Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan pelayanan yang diberikan. Selain itu, seorang Penyehat Tradisional hanya mendapatkan satu Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) untuk satu tempat praktik.
Laaah Jeng Ana, udh bagus praktik gak usah pake iklan di TV, eh malah pake iklan. Padahalkan pasien Jeng Ana udah banyak, dan Jeng Ana udah cukup di kenal dengan praktisi pengobatan tradisional. Kenapa mesti pake iklan segala, iklan itu di nilai Jeng Ana melakukan pembogongan publik, sedangkan Jeng Ana seorang praktisi pengobatan tradisional ya jelas di bilamg mal praktek. Ikuti aja dah Jeng apa kata pak menkes.