Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

josua5itumorangAvatar border
TS
josua5itumorang
Sandiaga Uno Dalam Jeratan Hukum Japirex


SUMBER: klik di sini

JAKARTA (NuSa),- nusantarasatoe.com
Kebahagiaan Sandiaga Salahuddin Uno, setelah memenangi Pilkada DKI Jakarta mendampingi Anies Baswedan, sedikit terganggu dengan munculnya jeratan perkara hukum dalam kiprahnya bersama PT Japirex. Setidaknya, ada dua perkara yang harus dihadapi Sandiaga Uno di PT Japirex, yakni dugaan penggelapan aset serta pemalsuan dalam proses jual-beli saham milik John Nainggolan.

Terakhir, berdasarkan surat bernomor S.Pgl/7621/VI/2017/Ditreskrimum, Sandiaga Uno dipanggil Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 20 Juni 2017, yang ternyata tidak bisa ia penuhi karena beberapa alasan.

Pemanggilan itu bertalian dengan Laporan Polisi Nomor LP/2231/V/2017/Dit.Reskrimum tanggal 9 Mei 2017, yang menyebutkan Sandiaga Uno diketahui melakukan pemalsuan tanda tangan atas penjualan 1.000 lembar saham PT Japirex milik John Nainggolan.

Gara-gara aksi pemalsuan yang diduga kuat dilakukan Sandiaga Uno itu, John Nainggolan pun menjadi korban karena tidak bisa lagi mendapatkan haknya selaku pemegang saham manakala PT Japirex dipailitkan. John Nainggolan merasa kasus ini sudah cukup lama tertunda.

Kemudian, ia melihat adanya dua pelaporan dari korban lain, Djoni Hidajat, atas tindakan Sandiaga Uno terkait lenyapnya aset PT Japirex berupa tanah seluas 3.115 meter persegi milik (alm) Happy Soerjadjaja —istri pertama Edward Soerjadjaja— yang dititipkan kepada Djoni Hidajat. Happy Soerjadjaja meninggal pada tahun 1992.

Pada laporan pertama, bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, Sandiaga Uno disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia diduga terlibat dalam penggelapan uang penjualan tanah, dengan korban Djoni Hidajat.

Lalu, Djoni Hidajat pun, melalui kuasanya, Fransiska Kumalawati Susilo, melaporkan Sandiaga Uno ke Polda Metro Jaya atas kerugian senilai Rp 12 miliar. Pelaporan ini tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 8 Maret 2017.

Di sana, Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi disebutkan melakukan pemalsuan tanda tangan Djoni Hidajat pada kuitansi. Sehingga, seakan-akan Djoni telah menerima uang pembayaran tanah tersebut. Padahal, Djoni mengaku tidak pernah menerima uang apapun, juga sama sekali tidak pernah menandatangani kuitansi pembayaran itu.

Melihat adanya dua pelaporan itu, maka John Nainggolan pun, melalui kuasa hukumnya, Arnol Sinaga, SE., SH., akhirnya terdorong untuk melaporkan pula tindakan pemalsuan jual-beli saham yang dilakukan Sandiaga Uno kepada pihak kepolisian.

“Ketiga perkara itu, penggelapan uang hasil penjualan aset serta pemalsuan tanda tangan pada jual-beli saham dan kuitansi penerimaan pembayaran tanah, meski dilaporkan secara terpisah, sebetulnya memiliki hubungan sebab-akibat yang sangat erat. Karena, selain sama-sama melibatkan Sandiaga Uno sebagai terlapor, ketiganya juga berkaitan dengan aset dan perusahaan milik Edward Soerjadjaja,” kata Arnol Sinaga dari Kantor Hukum Arnol & Masrin, yang juga merupakan kuasa hukum pada kantor Edward Soerjadjaja.

Menurut Arnol, langkah hukum ini dilakukan demi meluruskan situasi dan kondisi, yang menyebutkan bahwa keberadaan Sandiaga Uno di PT. Japirex itu bermula saat ia membeli saham perusahaan tersebut dari John Nainggolan pada tahun 2001.

“Ada surat jual-beli saham yang isinya menyebutkan bahwa John Nainggolan menjual saham PT. Japirex kepada Sandiaga Uno. Padahal, John sama sekali tidak pernah menandatangani surat jual-beli saham itu. Bahkan bertemu Sandiaga Uno dan notarisnya pun tidak pernah. Disebutkan pula di sana, surat jual-beli itu ditandatangani istrinya John Nainggolan. Tapi, anehnya, di surat jual-beli saham itu tidak ditemukan tanda tangan istri John Nainggolan tersebut. Jadi, diduga kuat surat jual-beli saham itu palsu (Pasal 263 dan 266 KUHP),” kata Arnol Sinaga, Selasa (20/6).

Dalam akta perubahan terakhir PT. Japirex, lanjut Arnol, pemegang saham dari perusahaan itu tercatat hanya dua orang, Andreas Tjahjadi (1.500 lembar) dan Sandiaga Uno (1.000 lembar).

“Masalah peningkatan dan pengalihan saham itu pun tidak diketahui dan tanpa seizin John Nainggolan selaku pemegang saham,” kata Arnol lagi.

Pada agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6), Sandiaga Uno menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan hukum tersebut karena memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan sejak jauh-jauh hari.

“Jadwalnya bersamaan dengan agenda pertemuan di luar kota, yang sudah disusun sejak dua bulan lalu. Selain itu, saya tidak bisa datang karena kuasa hukum juga sudah cuti,” kata Sandiaga di Jakarta.(mps)



SUMBER: klik di sini
Diubah oleh josua5itumorang 24-06-2017 06:54
0
13.1K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan