- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Harry Tanoesoedibdjo Ditetapkan Sebagai Tersangka


TS
viona1991
Harry Tanoesoedibdjo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam SPDP itu, disebutkan bahwa terlapor Hary Tanoesoedibdjo ditetapkan sebagai tersangka.
Hary Tanoe dilaporkan atas kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik yang dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Iya, SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Rikwanto mengaku penyidik Bareskrim Polri baru menerbitkan SPDP itu sejak Rabu 21 Juni 2017 lalu. "Kalau tidak salah dua hari lalu, ya," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, dirinya mendengar kabar bahwa Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka. Bos
terbelit kasus "SMS kaleng" yang dia kirim kepada salah seorang jaksa dan diduga bernada ancaman.
"Terlapornya tersangkalah ya, sekarang sudah tersangka. Saya dengar sudah tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat 16 Juni 2017.
Bahkan, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan ancaman lewat pesan singkat elektronik terhadap Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto.
Dalam SPDP yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri, tertera nama pengusaha Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
"15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka, tapi tanggal 15 Juni 2017, Bareskrim Polri kirim SPDP atas nama tersangka HT," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis 22 Juni 2017.
Hary Tanoe dilaporkan atas kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik yang dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Iya, SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Rikwanto mengaku penyidik Bareskrim Polri baru menerbitkan SPDP itu sejak Rabu 21 Juni 2017 lalu. "Kalau tidak salah dua hari lalu, ya," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, dirinya mendengar kabar bahwa Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka. Bos

"Terlapornya tersangkalah ya, sekarang sudah tersangka. Saya dengar sudah tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat 16 Juni 2017.
Bahkan, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan ancaman lewat pesan singkat elektronik terhadap Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto.
Dalam SPDP yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri, tertera nama pengusaha Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
"15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka, tapi tanggal 15 Juni 2017, Bareskrim Polri kirim SPDP atas nama tersangka HT," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis 22 Juni 2017.
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 9 suara
Apa iya seorang Hary Tanoe melakukan hal tersebut ?
Mungkin saja
100%
Tidak mungkin
0%
0
1K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan