- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mabes Polri : Hary Tanoe Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dijerat UU ITE.


TS
frances19
Mabes Polri : Hary Tanoe Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dijerat UU ITE.

“(Dijerat) Undang-undang ITE, seperti yang dilaporkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6).
Penetapan tersangka untuk Hary Tanoe diktahui melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan kepolisian ke kejaksaan.
Rikwanto menjelaskan, SPDP itu diberikan kepada kejaksaan sejak dua hari yang lalu. Namun Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah memberikan pernyataan mengenai status tersangka Hary sejak Jumat (16/6) pekan lalu.
Lebih lanjut, kata dia, kepolisian berencana mulai memeriksa Hary Tanoe sebagai tersangka usai Hari Raya Lebaran pada awal Juli mendatang.
Dalam kasus ini, Yulianto meyakini bahwa pesan singkat yang diduga bernada ancaman itu dikirim oleh Hary. Dia pun langsung melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Menanggapi laporan itu, Hary justru melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim. Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Hary kepada Yulianto adalah ancaman.
Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Hary mengakui dirinya mengirim SMS tersebut ke Yulianto namun tidak bermaksud mengancam.
Jangan sara gan!

Courtesy : http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...-pasal-uu-ite/
Diubah oleh frances19 23-06-2017 16:58
0
3.7K
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan