Dikabulkan Jokowi, Putri Menteri Susi Resmi Jadi WNI
TS
gastor
Dikabulkan Jokowi, Putri Menteri Susi Resmi Jadi WNI
Dikabulkan Jokowi, Putri Menteri Susi Resmi Jadi WNI
Spoiler for Screenshot akun Instagram Nadine Pudjiastuti yang memperlihatkan Nadine bersama ibunya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.:
Quote:
Suasana hati Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diliputi kegembiraan, Kamis (22/6/2017) kemarin.
Sang putri, Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti, resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah permohonannya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari laman www.setneg.go.id, Jumat (23/6/2017), Nadine mengucapkan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta pada Kamis kemarin.
Dengan didampingi sang ibu yang terkenal suka menenggelamkan kapal pencuri ikan, pengucapan janji setia tersebut berlangsung dengan lancar. Nadine dengan mantap mengucapkan janji setia kepada Tanah Air.
Permohonan Nadine untuk menjadi WNI telah dikabulkan Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 8/PWI Tahun 2017 tanggal 25 April 2017, yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Keputusan Presiden itu kemudian dituangkan dalam bentuk petikan.
Setneg pun menyerahkan petikan itu kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai domisili Pemohon WNI, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta.
Pengucapan sumpah ini merupakan prasyarat yang berlaku bagi semua warga negara asing yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya menjadi WNI seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, dalam Pasal 14 Ayat (2) dan Ayat (3) dijelaskan bahwa apabila tanpa alasan yang jelas Pemohon tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan presiden dikirim kepada pemohon, maka keputusan presiden ini batal demi hukum.
Dengan demikian, Nadine kini memiliki status resmi sebagai WNI, dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.
Spoiler for Screenshot akun Instagram Nadine Pudjiastuti yang memperlihatkan Nadine bersama ibunya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (instagram.com/nadiepascale):
Quote:
Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti, putri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pada Kamis (22/6/2017), mengucapkan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta.
Menurut keterangan di laman Kementerian Sekretaris Negara, Nadine yang lahir di Ciamis, 24 Juli 1994, itu mantap mengucapkan sumpah janji setianya kepada Indonesia, didampingi sang ibu.
Setelah ayah dan ibunya bercerai, Nadine ikut ayahnya ke Swiss.
Sebelumnya, seperti dikutipAntaranews.com, permohonan Nadine menjadi warga negara Indonesia (WNI) telah dikabulkan Presiden dengan Keputusan Presiden Nomor 8/PWI Tahun 2017 tanggal 25 April 2017.
Pengucapan sumpah ini merupakan prasyarat yang berlaku bagi semua warga negara asing yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya menjadi WNI seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, di Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan bahwa apabila tanpa alasan yang jelas pemohon tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, maka Keputusan Presiden ini batal demi hukum.
Nadine kini memiliki status resmi sebagai WNI, dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.
Spoiler for Sebuah Foto Menteri Susi Pudjiastuti menjadi perbincangan netizen.:
Selamat datang dan selamat bergabung sebagai WNI neng Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti. Semoga kamu seperti ibumu yang bisa di banggakan dan memajukan indonesia. Jangan lupa tanya ke mama kalo mau jadi menantunya berpa maharnya? Mungkin ada kesempatan buat jonesdimari buat minang si eneng.