Kaskus

News

harri8998Avatar border
TS
harri8998
Disidak Kemenkes ,Jeng Ana Janji Patuhi Peraturan
Disidak Kemenkes, Jeng Ana Janji Patuhi Peraturan


JAKARTA (IGS BERITA) — Kementerian Kesehatan RI bersama Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat praktik Jeng Ana di Jalan Kalibata Timur 1 Nomor 47 RT 09 RW 01, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Pada sidak tersebut, Kemenkes RI menyampaikan teguran langsung atas penayangan iklan yang melanggar peraturan dan cenderung menyesatkan.

“Kemenkes meminta Jeng Ana menghentikan tayangan iklan di media penyiaran. Dan juga menghentikan sementara praktik hingga menunggu hasil evaluasi teknis Sudinkes dan Dinkes Jakarta,” kata Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI dr. Andi Saguni, MA, saat sidak, Kamis (22/6).

Pada kesempatan itu, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan bimbingan teknis (bimtek) pelayanan kesehatan tradisional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ina Soviana, yang lebih populer dengan sebutan Jeng Ana, saat ini memiliki sepuluh cabang praktik herbal. Di antaranya ada di Tangerang, Bandung, Surabaya, Bali, dan Banjarmasin.

Disidak Kemenkes ,Jeng Ana Janji Patuhi Peraturan

“Sesuai ketentuan, setiap penyehat tradisional hanya boleh memiliki satu tempat praktik. Ini menyalahi. Setelah Bimtek ini, kami akan evaluasi izin praktek Jeng Ana ini,” tegas Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Dokter Henny.

Menanggapi hal tersebut, Jeng Ana berjanji melakukan perbaikan dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Jeng Ana menegaskan sudah menghentikan tayangan iklan di stasiun JakTV Jakarta dan Cahaya TV Banten.

“Kami ingin mengikuti prosedur, yang mana tadi sudah disampaikan semuanya dari Kemenkes, Sudin dan Dinkes. Ke depannya, saya akan perbaiki. Kiranya kemarin-kemarin punya kelalaian untuk masyarakat, saya minta maaf,” kata Jeng Ana.

Minggu lalu, tepatnya Selasa (13/6), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jakarta bersama Kemenkes telah memanggil lima stasiun televisi karena menayangkan iklan kesehatan yang melanggar peraturan, di antaranyan iklan Jeng Ana.

“Sementara itu tidak boleh iklan di televisi, Insya Allah akan saya ikuti,” janji Jeng Ana.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

Dalam kedua peraturan tersebut ditegaskan, Penyehat tradisional dan Panti Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan pelayanan yang diberikan. Selain itu, seorang Penyehat Tradisional hanya mendapatkan satu Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) untuk satu tempat praktik. (yhr).

Lebih Lengkap dan Sumber : Klik Disini
0
2.4K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan