Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xutux06Avatar border
TS
xutux06
MA Tolak Kasasi Jessica Wongso
MA Tolak Kasasi Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso. (Foto: Reuters/Beawiharta)


Masih ingat dengan Jessica Kumala Wongso? wanita ini dikenal karena kasus pembunuhan berencananya menggunakan racun Sianida dan sempat menghebohkan Indonesia pada tahun 2016 lalu.

Setelah permohonan banding nya ditolak Pengadilan Tinggi, Jessica kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) bulan Maret 2017 lalu. Namun permohonan kasasi yang diajukannya, ditolak oleh MA.

"Mahkamah Agung mengumumkan perkara No.498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," kata Juru Bicara MA, Suhadi, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (22/6).

Pada Maret 2017 lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Karena gagal di tingkat banding, maka Jessica mengajukan kasasi.

Baca Juga :




"Amar disusun oleh majelis Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota," tambah Suhadi.

Artinya Jessica tetap dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu setelah Mirna meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

MA Tolak Kasasi Jessica Wongso
Jessica Wongso, tersangka pembunuhan berencana. (Foto: Reuters/Beawiharta)


Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016 namun Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat banyak bahkan disiarkan secara live oleh stasiun televisi.

Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak.

Dengan ditolaknya kasasi ini, Jessica harus menjalani 20 tahun masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu.




Sumber: https://kumparan.com/rini-friastuti/...jessica-wongso
0
921
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan