Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Polri
TS
gastor
Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Polri
Spoiler for Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).:
Quote:
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui pengacaranya, menyurati Presiden Joko Widodo.
Ia meminta agar Presiden memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penghentian perkara merupakan wewenang penuh penyidik yang menangani kasusnya.
"Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak kan penyidik. Ada kriterianya," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Setyo mengatakan, penghentian perkara tidak serta merta bisa dilakukan meski ada tekanan pihak tertentu.
Penyidik nantinya akan melihat apakah unsur-unsur perkara dalam kasus Rizieq terpenuhi atau tidak.
"Apakah tidak memenuhi unsur atau kadaluarsa. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak," kata Setyo.
Alih-alih melakukan berbagai upaya perlawanan, Rizieq diminta kooperatif dengan proses hukum.
Setyo meminta agar Rizieq kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Kalau memang tidak salah pasti tidak akan dihukum," kata Setyo.
Sebelumnya, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengaku telah mengirimkan surat ke Jokowi pada Senin (19/6/2017) malam.
"Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi.
Kapitra menilai, penyidikan terhadap kasus ini menyalahi aturan karena didapatkan dengan cara ilegal.
Menurut dia, rekaman dan kutipan chat yang ada tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah karena melanggar hak asasi manusia dan hak privasi.
"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.comdan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kapitra.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Kirim Surat ke Jokowi, Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan
Spoiler for Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).:
Quote:
Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Permintaan itu disampaikan pihak Rizieq melalui surat yang dikirimkan kepada Jokowi. Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, mengaku telah mengirimkan surat tersebut ke Jokowi pada Senin (19/6/2017) malam.
"Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi tersebut, Selasa (20/6/2017).
Kapitra menilai, penyidikan terhadap kasus ini menyalahi aturan perundang-undangan. Untuk itu, dia meminta kasus ini segera dihentikan.
"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs websitewww.4n5hot.com dan situsbaladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.
Menurut dia, alat bukti dalam kasus yang dituduhkan kepada kliennya itu didapat dengan cara ilegal. Atas dasar itu, dia berpendapat bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik tidak sah.
"Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, rights of privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Kapitra.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Spoiler for Inginkan Rizieq, Polri Kerja Sama dengan Polisi Arab Saudi:
Boleh-boleh saja menyurati presiden, tapi menurut ane penghentian penyelidikan perkara itu wewenang penuh penyidik yang menangani kasus tersebut. Kecuali pimpinan yang memerintahkan agar kasus tersebut di SP3 atau di bekukan. Sampai saat ini presiden juga blom pernah komentar masalah kasus bibib, mungkin kalo presiden berkomentar malah di kira mau intervensi hukum. Sudah seharusnya bibib menjalani pemeriksaan terhadap kasusnya, biar kebuka semua benar atau salah dugaan chat seks yang di arahkan ke bibib.
Bibib oh bibib, kapan kah di kau pulang, sebentar lagi lebaran. Bulan yang baik buat bersilahturahmi.