

TS
gatra.com
Istri Gubernur Bengkulu Diduga Tampung Uang Suap

Jakarta, GATRAnews - Lily Martiani Maddani, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, berperan menampung uang suap dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya. Suap terkait dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Alex), di Jakarta, Rabu (21/6), mengatakan, istri orang nomor satu di Provinsi Bengkulu itu mempunyai kedekatan dengan pengusaha bernama Rico Dian Sari.Rico berperan sebagai perantara suap dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya, kepada Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti. "Gubernur melalui istrinya minta agar fee [proyek] itu nanti diserahkan oleh pengusaha-pengusaha ke Rico. Dari Rico baru diserahkan ke istri gubernur," kata Alex.Sedangkan untuk konstruksi penyuapan, penyidik KPK sedang menelusuri dan mendalami sejumlah pertemuan antara Jhoni Wijaya dengan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti. Adapun penyerahan uang dilakukan setelah penetapan pemenang lelang."Jadi [penyerahan uang suap] itu terjadi setelah penetapan adanya pemenang lelang. Bahkan, sudah ada pembayaran termin, setiap termin dipotong 10% setelah dikurangi pajak," katanya.Dalam kasus suap dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yakni proyek pembangunan jalan TES-Muara Aman senilai Rp 37 milyar dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin senilai Rp 16 milyar itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, Rico Diansari, dan Jhoni Wijaya.KPK menetapkan keempatnya setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Satgas KPK menyita uang sejumlah Rp 1 milyar yang didapat dari brankas di rumah Ridwan Mukti. Uang itu diduga merupakan fee proyek yang berhasil dimenangkan PT SMS milik Jhoni.Dari dua proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu tersebut, sebelumnya sudah ada kesepakatan komitmen fee Rp 4,7 milyar dari Jhoni yang akan diberikan kepada Ridwan.Selain uang Rp 1 milyar, Satgas KPK juga menyita uang sejumlah Rp 260 juta dari Direktur Utama PT Sartika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya yang ditangkap di salah satu hotel di Kota Bengkulu.KPK menyangka Jhoni Wijaya sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sebagai pihak yang diduga menerima suapnya yakni Gubuernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, serta Rico Dian Sari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/270516-is...pung-uang-suap
---
- OTT Gubernur Bengkulu, KPK Segel Kantor Tersangka Rico
0
2.3K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan