Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atandiAvatar border
TS
atandi
Sebut Ketum Perindo Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Berpotensi Kena Pidana
Sebut

Sebut Ketum Perindo Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Berpotensi Kena Pidana

Tim Okezone - Okezone A A A

JAKARTA – Pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut Hary Tanoesoedibjo sudah jadi tersangka kasus SMS ke Jaksa Yulianto menuai kontroversi. Sikap Prasetyo dinilai berpotensi melanggar hukum karena diduga mencemarkan nama baik Hary Tanoe yang juga Ketua Umum Partai Perindo.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul mengatakan, pernyataan Prasetyo itu tidak sesuai prosedur operasional prosedur (SOP) karena kasus SMS sendiri masih dalam penyelidikan di kepolisian dan Hary Tanoe hanya sebagai saksi.

“Pernyataannya berpotensi melanggar hukum karena ada pidana disitu, dan Hary Tanoe bisa melaporkannya karena telah dicemarkan nama baiknya," kata Chudri kepada Okezone, kemarin.

Karena berbicara tak sesuai fakta dan merugikan nama baik Hary Tanoe, Chudri menilai, Prasetyo berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaraan Nama Baik. "Jaksa Agung bisa kena pidana di situ, dalam hal ini telah melakukan pencemaran nama baik," imbuhnya.

Pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo telah mendahului wewenang Polri yang masih melakukan penyelidikan. Menurut Chudri, pernyataan Prasetyo tersebut tidak pantas dilakukan lantaran bukan kewenangan dari Koprs Adhyaksa.

"Meski saya menilai tidak sampai membuat kegaduhan, tapi ini sepertinya sifatnya pribadi dan bukan pernyataan organisasi (Polri dan Kejaksaan Agung)," tukasnya.

Seperti diketahui, kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Adidharma Wicaksono telah resmi melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim Polri.

Laporan itu didasari oleh pernyataan Prasetyo yang mengatakan bahwa Hary Tanoe telah menjadi tersangka dalam kasus pelaporan jaksa Yulianto karena mengirimkan SMS. Tindakan itu dinilai melampaui kewenangan dan menzalimi Hary Tanoe.

Tim kuasa hukum telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk dijadikan argumentasi hukum. Alat bukti tersebut di antaranya berupa video, artikel, rekaman suara.

(sal)

Sumber : http://m.okezone.com/read/2017/06/22/337/1722277/sebut-ketum-perindo-hary-tanoe-tersangka-jaksa-agung-berpotensi-kena-pidana?utm_source=news_bt
0
980
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan