Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7.
"Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan, dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker dalam Media Gathering di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (6/6).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Posko THR Untuk mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker Jln Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.
"Tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR, posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang.
Posko THR itu akan mulai melayani masyarakat pada 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa menghubungi telepon 021 525 5859, Whatsapp 0812 8087 9888, 0812 8240 7919 dan email:
poskothrkemnaker@gmail.com.
Bentar lagi lebaran, semoga cepat cair ya semuanya..