Quote:
Berita Politik-Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera secara tegas meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan menghentikan kasus yang menjerat kliennya tersebut, lantaran telah melanggar Undang-undang.
"Dimohonkan kepada Bpk. Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Penyidik/Polri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan," tulis Kapitra
Tak hanya itu, Kapitra juga mengatakan jika barang bukti yang didapat oleh penyidik kepolisian adalah penyadapan ilegal yang dilakukan oleh situs website
www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com.
Ia menilai jika tindakan perekaman atau penyadapan yang dilakukan secara diam-diam tanpa izin yang bukan dilakukan lembaga pihak berwenang maka dikatakan sebagai pelanggaran HAM.
"Hasil tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945." tulis Kapitra dalam keterangan rilis yang diberikan kepada Arah.com
Sumber:
https://www.arah.com/article/34777/t...us-rizieq.html
Yang sabar y bib,