Kajari Jakut: Jika Tak Ada Perubahan, Ahok Dipindah ke LP Cipinang
TS
gastor
Kajari Jakut: Jika Tak Ada Perubahan, Ahok Dipindah ke LP Cipinang
Spoiler for Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.:
Quote:
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima penetapan pencabutan banding kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penetapan pencabutan banding tersebut kemungkinan diterima pihaknya pada pekan depan. "Belum terima, tetapi infonya ya Minggu ini (pekan depan) dikirim ke kami," ujar Dicky melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2017).
Setelah penetapan pencabutan banding tersebut diterima, kata Dicky, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan mengeksekusi Ahok dan menentukan lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya ditahan. Jika tidak ada perubahan, Ahok akan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Yang tentukan (lapas), kami. Seperti biasa di LP Cipinang, belum ada petunjuk di tempat lain dari ketua tim JPU (jaksa penuntut umum)," kata dia.
Dicky menyampaikan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan mempertimbangkan faktor keamanan di lapas tempat Ahok ditahan nantinya.
Kejaksaan juga akan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tim penasihat hukum Ahok.
"Memang itu (keamanan) juga yang nantinya jadi pertimbangan, tetapi kami putuskan setelah ada permohonan dari para pihak dan diterimanya penetapan (pencabutan banding)," ucap Dicky.
Seorang penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, sebelumnya mengatakan, kliennya tak memiliki permintaan khusus perihal lapas tempatnya akan menjalani hukuman.
Ia mengatakan, Ahok mau ditempatkan di mana saja asalkan lapas tersebut aman. Permintaan tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, justru datang dari tim penasihat hukum.
"Jadi kami rasa memang di Mako Brimob itu aman. Tapi kalau tidak diizinkan menurut peraturan, ya di Cinere (Lapas Terbuka kelas IIB), Depok, itu juga bisa," kata Wayan, Rabu (14/6/2017).
Ahok divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) lalu. Ahok saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob.
Spoiler for Keamanan jadi Pertimbangan Pemindahan Penahanan Ahok:
Keamanan yang jadi pertimbangan mengapa Ahok di tempatkan di mako brimob. Kemanan yang bagaimana ini maksutnya pak jaksa. Inti ya negara ya harus menjamin keamanan setiap warga negara baik itu yang bebas ataupun napi. Emang cuma di mako brimob aja yang aman, lapas lain gak aman gtu. Ya tugas pemerintah untuk mambuat lapas aman untuk narapidana. Jangan-jangan ada alasan kuat lainya kenapa ahok yang jelas sudah narapidana masih di tahan di mako brimob. Hayooo pak jaksa dan menkumham jelaskan ini.