- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aturan Baru, Pajak STNK Mati Polisi Boleh Tilang Pengendara di Tempat


TS
User telah dihapus
Aturan Baru, Pajak STNK Mati Polisi Boleh Tilang Pengendara di Tempat
Tugas aparat Satuan Lalu Lintas dalam menindak pengendara di jalan raya bertambah. Personil “sabuk putih” itu kini memiliki kewenangan melakukan penindakan atau memberikan bukti pelanggaran (tilang) pada pengendara yang telat membayar pajak serta tidak mensahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bombana, Iptu Arifin menjelaskan, pemberian tilang kepada pengendara yang telat membayar pajak serta tidak mensahkan STNK ini mulai diterapkan pasca keluarnya petunjuk dari Kakorlantas Polri, Irjen Royke Lumowa, 12 Juni 2017, awal pekan lalu. Sebelum aturan ini akan diberlakukan di wilayah Bombana, pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu pada masyarakat.
Menurut Arifin, tilang bagi kendaraan mati pajak serta tidak mensahkan STNK juga diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal 288 disebutkan, kendaraan tanpa dilengkapi STNK yang sah dilakukan tilang, dan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Ditambah lagi dengan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 37 ayat 2 disebutkan, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Sementara pada ayat 3 berbunyi, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident harus diminta pengesahan setiap tahun.
Mengacu pada aturan tersebut, maka STNK dinyatakan belum sah jika pajaknya tak dibayar. Karena belum dilakukan pengesahan, maka STNK dinyatakan tidak memiliki legitimasi untuk pengoperasian kendaraan bermotor di jalan. Makanya, petugas Polri dapat melakukan penindakan.
Berkaitan dengan keabsahan STNK ini sambung Arifin, ada dua aspek pelanggaran yang timbul. Selain pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan keabsahan, juga masalah pajak akibat STNK mati karena belum bayar pajak. “Pajak mati ini bisa disebabkan karena tidak membayar pajak dalam jangka waktu lama atau terlambat membayar meski hanya sehari,” katanya. Arifin pun menyarankan, sebagai warga yang baik setiap pengendara harus patuh dalam berlalu lintas di jalan raya serta taat membayar pajak.
http://kendaripos.fajar.co.id/2017/06/17/aturan-baru-pajak-stnk-mati-polisi-boleh-tilang-di-tempat/

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bombana, Iptu Arifin menjelaskan, pemberian tilang kepada pengendara yang telat membayar pajak serta tidak mensahkan STNK ini mulai diterapkan pasca keluarnya petunjuk dari Kakorlantas Polri, Irjen Royke Lumowa, 12 Juni 2017, awal pekan lalu. Sebelum aturan ini akan diberlakukan di wilayah Bombana, pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu pada masyarakat.
Menurut Arifin, tilang bagi kendaraan mati pajak serta tidak mensahkan STNK juga diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal 288 disebutkan, kendaraan tanpa dilengkapi STNK yang sah dilakukan tilang, dan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Ditambah lagi dengan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 37 ayat 2 disebutkan, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Sementara pada ayat 3 berbunyi, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident harus diminta pengesahan setiap tahun.
Mengacu pada aturan tersebut, maka STNK dinyatakan belum sah jika pajaknya tak dibayar. Karena belum dilakukan pengesahan, maka STNK dinyatakan tidak memiliki legitimasi untuk pengoperasian kendaraan bermotor di jalan. Makanya, petugas Polri dapat melakukan penindakan.
Berkaitan dengan keabsahan STNK ini sambung Arifin, ada dua aspek pelanggaran yang timbul. Selain pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan keabsahan, juga masalah pajak akibat STNK mati karena belum bayar pajak. “Pajak mati ini bisa disebabkan karena tidak membayar pajak dalam jangka waktu lama atau terlambat membayar meski hanya sehari,” katanya. Arifin pun menyarankan, sebagai warga yang baik setiap pengendara harus patuh dalam berlalu lintas di jalan raya serta taat membayar pajak.
http://kendaripos.fajar.co.id/2017/06/17/aturan-baru-pajak-stnk-mati-polisi-boleh-tilang-di-tempat/

0
59.9K
56


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan