- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Empat Merek Mi Instan Mengandung Babi, Segera Tarik dari Peredaran!


TS
namima
Empat Merek Mi Instan Mengandung Babi, Segera Tarik dari Peredaran!
Quote:

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan, adanya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) terkait produk mi instan asal Korea yang mengandung babi.
"Benar," kata Dewi ketika dikonfirmasi JPNN.com, Minggu (18/6).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Dari hasil sampling terhadap mi instan asal Korea menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi, namun tidak mencantumkan peringatan 'mengandung babi' pada label.
Adapun produk mi instan asal Korea yang positif mengandung babi adalah Samyang Mi Instan U Dong, Samyang Mi Instan rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black, dan Ottogi Mi Instan Yeul Ramen.
Dalam surat tertanggal 15 Juni 2017 dengan nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, Badan POM memerintahkan importir untuk melakukan produk-produk tersebut dari peredaran, pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai ketentuan, dan public warning di laman Badan POM.
"Surat edaran itu untuk memonitor apakah produk tersebut sudah ditarik oleh importir atau distributornya," ucap Dewi. (gil/jpnn)
http://www.jpnn.com/news/empat-merek...dari-peredaran
MUI: Samyang U-dong dan Kimchi Tak Pernah Daftar Sertifikasi Halal
Jakarta - Produk Mie Samyang (U-Dong) dan Samyang (rasa Kimchi) dinyatakan positif mengandung fragmen babi dan ditarik oleh BPOM. MUI menyatakan, produk ini memang tidak mendapatkan dan mengajukan sertifikasi halal.
Produk mie yang dinyatakan mengandung fragmen babi itu yakni Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).
"Belum (berlabel MUI), Samyang ada beberapa importir dan rasa jenis Samyang. Yang dirilis BPOM belum mendaftar sertifikasi halal juga, enggak ada bersertifikasi halal dan belum mendaftar ke MUI juga," kata Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim saat dihubungi, Minggu (18/6/2017).
BPOM meminta penarikan produk mie asal korea itu karena mengandung fragmen babi. Menurut Lukmanul, produk mie itu juga tak bekerjasama dengan MUI untuk mendapatkan label halal.
"Tidak, karena importir masih bebas, halal atau tidak halal masih bebas artinya masih hutan belantara ya. Memang ada jenis rasa yang sedang mengajukan tapi tidak ada dalam daftar itu," kata Lukmanul.
Dia mengatakan, produk itu sudah mendapatkan nomer makanan luar negeri dari BPOM, sehingga mereka sudah diberikan masuk ke Indonesia oleh BPOM.
"Iya, ini mereka (BPOM) menduga ada babi ternyata betul. Tapi tidak dicantumkan logo babi itu masalahnya itu saja. Masalahnya ini lama sudah masuk ML (makanan luar negeri) sudah ada juga, sudah izin masuk dari BPOM masyarakat perlu tahu," ujar Lukmanul.
Menurutnya, seharusnya produk mie itu memberikan label babi jika mengandung fragmen babi. Jika produk itu tidak mengandung fragmen babi, maka dalam kemasan diberikan label halal.
Mengenai mekanisme untuk mendapatkan label halal, kata dia, produk mie itu harus melengkapi dokumen. Setelah itu, MUI melakukan pemeriksaan pabrik ke Korea dan kemudian MUI memutuskan untuk memberikan label atau tidak.
"Mereka mendaftar lalu ke kita, lalu melengkapi dokumennya. Setelah periksa dokumen lengkap, baru kemudian pemeriksaan pabrik ke Korea, belum satu pun yang kami kunjungi. Setelah periksa pabrik kita bahas, kita rapatkan baik temuan maupun tidak ada temuan baru kemudian kita putuskan," pungkas Lukmanul.
(fai/fjp)
https://news.detik.com/berita/d-3534...254.1474491145
terkutuk..

Diubah oleh namima 18-06-2017 07:11
0
28.9K
Kutip
321
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan