- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Buni Yani didakwa dua pasal


TS
BeritagarID
Buni Yani didakwa dua pasal

Sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).
Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok hingga melambung, dijerat dua pasal. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6), jaksa Andi Muhammad Taufik menilai terdakwa telah melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal pertama yang didakwakan kepada Buni adalah pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1. Jaksa menilai Buni Yani telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja 'Ahok' Purnama di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dari total video sepanjang 1 jam 48 menit, dipangkas jadi 30 detik, yang ada di menit ke 24.00 sampai menit 25.00.
Menurut Andi, terdakwa mengetahui ada kata 'pakai' yang diucapkan oleh saksi Ahok. "Namun terdakwa dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' ketika mentranskripsikan ucapan saksi Ahok dalam dinding (wall) dalam akun terdakwa pada media sosial Facebook," ujar jaksa Andi seperti dikutip dari detik.com.
Kedua, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE. "Sehingga perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi Ahok yang beretnis Tionghoa dan beragama non-Islam," ujar Andi seperti dinukil dari Kompas.com.
Buni Yani menolak dakwaan pertama. Sebab, pasal ini pasal tambahan yang kemudian muncul. "Saya tidak mengerti pasal 32 UU ITE, karena (saya) tidak pernah diperiksa oleh penyidik," ujarnya dalam sidang seperti dikutip Republika.
Hakim M Saptono menjelaskan, Jaksa Penuntut mendakwa dengan wujud dakwaan alternatif. "Hak saudara didampingi penasehat hukum adalah untuk menanggapi itu. Kewajiban jaksa penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar Hakim Ketua, M Saptono.
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menolak dakwaan yang menyatakan jika Buni Yani mengubah, mengedit rekaman video tersebut. "Dakwaan JPU itu tidak berdasar dan bohong," ujarnya.
Menurut dia, Buni Yani hanya mengunggah ulang video tersebut. "Jadi kami akan menolak dakwaan dan menyampaikan keberatan (eksepsi)," ujarnya.
Jaksa menyatakan, dengan dua jeratan pasal ini ancaman hukumannya 8 tahun dan 6 tahun. Pasal 32 ini memuat ancaman maksimal 8 tahun penjara. Atau bisa juga ditambah denda maksimal Rp2 miliar. Sedangkan pasal 28, ancamannya maksimal 6 tahun atau bisa ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...akwa-dua-pasal
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
2.1K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan