- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Polisi masih punya cara lain pulangkan Rizieq Shihab


TS
BeritagarID
Polisi masih punya cara lain pulangkan Rizieq Shihab

Warga yang tergabung dalam Aksi Bela Ulama 96 melakukan aksi damai di pelataran Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6). Dalam aksinya mereka menolak penetapan tersangka pimpinan Front Pembela Islam Riziq Shihab dan pembubaran ormas HTI.
Upaya membawa pulang Rizieq Shihab ke Tanah Air rupanya harus melalui jalan yang berliku.
Paska-ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan bermuatan pornografi, petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu masih berada di Arab Saudi dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Berkas red notice yang dikirimkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya (Polda Metro Jaya) kepada pihak Ses National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pun dikembalikan lagi, Kamis (14/6/2017).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan menjelaskan, pengembalian berkas tersebut lantaran kasus dugaan pornografi yang membelit Rizieq tidak masuk dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan.
Meski begitu, Iriawan mengaku tak kehabisan cara untuk memulangkan Rizieq. Polisi, diakui Iriawan dalam VIVA, telah menyiapkan alternatif lain yang dimiliki kepolisian untuk memulangkan Rizieq.
Salah satunya adalah mengajukan permohonan pencabutan paspor milik Rizieq ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jika paspor dicabut, imigrasi kemudian akan mengeluarkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan membuat Rizieq mau tidak mau kembali ke Indonesia.
Selain itu, polisi juga masih memiliki cara untuk memulangkan Rizieq dengan menerbitkan blue notice.
Blue notice sendiri akan lebih bersifat seperti pemberitahuan kepada negara bersangkutan terkait peristiwa yang dilakukan orang yang dicari ini. "Jadi yang ada hubungan bilateral," sebut Iriawan dalam Detikcom.
Polisi juga masih bisa mempertimbangkan untuk melakukan kerja sama police to police dengan pihak kepolisian Arab Saudi. Namun, kerja sama seperti ini hanya terkait pertukaran informasi.
Sementara, jika dilakukan upaya ekstradisi, hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Luar Negeri.
Iriawan belum memastikan langkah apa yang akan diambil dan kapan akan dilakukan. Iriawan berucap bahwa saat ini pihak kepolisian masih memiliki waktu untuk melakukan hal ini.
Sementara itu, polisi tidak akan melakukan pemeriksaan atas orang-orang yang menemui Rizieq di Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ramai beredar foto Amien Rais menemui Rizieq di Arab Saudi dalam rangkaian ibadah umrahnya.
[MOST LIKE] Ketemu di Makkah, Habib Rizieq dan Amien Rais Bahas Kriminalisasi Ulama [URL="https://cumaBjV437WcP"]https://cumaBjV437WcP[/URL] [URL="https://S E N S O RNuO69nhG3c"]pic.twitter.com/NuO69nhG3c[/URL]
— Okezone (@okezonenews) June 15, 2017
Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan dalam KOMPAS.com, polisi tidak memerlukan keterangan mereka karena telah mengetahui keberadaan pasti Rizieq Shihab. Lebih dari itu, polisi menganggap Amien Rais tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-rizieq-shihab
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.3K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan