Kaskus

News

iambacknowAvatar border
TS
iambacknow
Cuti Lebaran Diperpanjang, Apindo: Produktivitas Turun
JAKARTA - Produktivitas perusahaan terancam seketika setelah pemerintah memutuskan menambahkan satu hari cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Penambahan cuti pada Jumat 23 Juni 2017, membuat cuti bersama Lebaran dimulai dari 23, 26, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, sebenarnya pengusaha keberatan dengan keputusan seperti ini. Di mana dalam pilkada dan sewaktu kesaksian Pancasila telah ditetapkan menjadi hari libur.

"Jadi cuti bersama seperti ini menurunkan produktivitas, karena dilakukan seretak. Beda bila hak cuti masing-masing orang dipergunakan masing-masing. Kalau ini kan dipaksakan jadi mengurangi hari produktif," tuturnya kepada Okezone. Menurut Haryadi, setelah ditetapkannya cuti bersama mulai 23 Juni 2017, secara otomatis tidak hanya manufaktur, perusahaan industri jasa pun akan langsung berhenti total. "Kan langsung shut down ya, manufaktur dan semuanya berhenti. Otomatis ya produksi turun," ujarnya. Menurut dia, jika persoalan cuti bersama seperti ini kembali berlanjut, dikhawatirkan psikologis pekerja swasta sulit diatur. Maksudnya, ketika pemerintah putuskan cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti PNS, pekerja swasta pun akan ikut-kutan. "Mereka kan lihat negara saja cuti bersama, masa kita enggak. Jadinya kan malah debat kusir saja. Ini yang harus dilihat. Kita harap ini terakhirlah," tandasnya.
(kmj)
http://economy.okezone.com/read/2017...ktivitas-turun


yang ngusulin siapa?
yang tanda tangan siapa?
yang jelas bukan pihak buruh!


Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017. Keputusan Cuti Bersama ini didasari oleh Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam Keputusan ini tercantum klausul yang menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain itu dalam keputusan ini juga ditetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal dimaksud, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Dengan keputusan presiden ini maka resmi 23 Juni libur bersama. Keputusan ini menurut informasi diambil terkait dengan pemecahan kepadatan di jalur mudik.
0
1.5K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan