Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Pansus angket KPK bukan sopir angkot
Pansus angket KPK bukan sopir angkot
Arah dan materi pansus pansus berubah di tengah jalan.
Sebanyak 132 pakar Hukum Tata Negara, melakukan kajian ihwal keberadaan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemeberantasan Korupsi. Maklumlah sejak awal, penggunaan hak angket oleh DPR dalam berselisih dengan KPK dinilai kontoversial.

Mewakili para pakar tersebut, Mahfud MD, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) mengatakan bahwa pembentukan pansus ini cacat hukum. Ada tiga hal yang mendukung kesimpulan tersebut, yaitu: Subjeknya yang keliru, objeknya juga keliru, prosedurnya salah dan materinya tidak tepat.

Subjek dan objek di sini menyangkut Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang menyatakan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sedang dalam penjelasannya disebutkan batasannya, yaitu Presiden, Wakil Presiden, menteri, jaksa agung, Kapolri dan lembaga pemerintah non kementerian, seperti Basarnas, LIPI, Wantimpres. Nah KPK bukan lembaga pemerintah.

Soal prosedur persetujuan hak angket, para pakar menduga ada pelanggaran undang-undang. Indikasinya, prosedur dipaksakan. Saat peserta sidang masih ada yang tidak setuju, tiba-tiba pimpinan sidang sudah mengetok putusan. Semestinya jika pendapat belum bulat mekanisme voting dilakukan. Prosedur pembentukan pansus pun sama, seperti dipaksakan. Sebanyak 8 fraksi, yang mengirimkan anggotanya mengikuti pansus. Padahal menurut Pasal 201 ayat 3 UU MD3 harus semua fraksi ada di dalam pansus. Tanpa wakil dari semua Fraksi, hasil pansus cacat hukum.

Soal materi, ini juga sebuah kesalahan. Dalam undang-undang disebutkan materi hak angket itu menyangkut satu hal penting, hal strategis, punya pengaruh luas di tengah masyarakat.

Sekadar mengingatkan, pemicu penggunaan hak angket kali ini, sesungguhnya adalah hal yang sangat sepele Dalam rapat dengar pendapat antara DPR dengan KPK beberapa waktu lalu, ada permintaan dari legislator untuk membuka rekaman pengakuan Miryam S Haryani.

Menurut penyidik, mantan anggota Fraksi Hanura ini menyebutkan beberapa nama kolega di DPR yang menekan dirinya saat ia bersaksi dalam kasus korupsi e-KTP. Nah DPR ingin tahu siapa saja nama yang disebut Miryam.

Namun Ketua KPK Agus Rahardjo, menolak. Alasannya dalam persidangan kasus korupsi e-KTP yang sekarang tengah berlangsung, pada gilirannya, rekaman pengakuan Miryam saat disidik akan diperdengarkan. Atas penolakan itu lah, DPR menggunakan hak angket.

Penjelasan Miryam pada penyidik yang mengaku ditekan, adalah hal yang sangat biasa. Tidak ada hal yang gawat di situ. Tidak ada nilai strategisnya. Tidak pula punya pengaruh luas terhadap masyarakat. Ringkas kata, tidak penting bagi masyarakat maupun kehidupan bernegara.

Meski mendapat kritik tajam dari para akademisi, DPR bergeming. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar menilai kritik tersebut hanyalah tafsir atas perundangan. Tafsir hukum para akademikus itu dipastikan tidak berhubungan dengan kinerja panitia angket. Alasannya, ada juga akademisi lain yang menilai pengajuan hak angket sudah sesuai aturan.

Yang pasti kini di gedung DPR, 23 legislator anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, sudah mulai menjalani sidang, yang akan menelan biaya sebesar lebih dari Rp3 miliar. Mereka seperti tengah bermuslihat agar materi yang dibahas dalam sidang bisa lebih luas dari sekadar, membuka rekaman pengakuan Miryam.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska, mengatakan akan membentuk posko pengaduan masyarakat terkait dengan KPK. Menurut politisi PDIP ini, posko akan memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan segala sesuatu yang diketahui tentang KPK.

Posko juga juga siap menerima masukan dari masyarakat yang selama ini mendukung KPK. Laporan dari masyarakat ini diyakini akan memperkaya bahan yang telah dimiliki pansus.

Di sebelah yang lain, seperti dilaporkan harian Kompas, sejumlah anggota panitia angket menyatakan akan mengambil langkah paksa jika KPK menolak melaksanakan rekomendasi yang mereka hasilkan. Rekomendasi itu, antara lain, bisa berupa permintaan mengubah standar prosedur operasi di KPK hingga revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sementara itu, Agun Gunandjar, memastikan, Pansus akan membahas eksistensi KPK dalam hukum tata negara, alias posisi KPK dalam criminal justice system. Pansus, juga akan menyelidiki bagaimana kinerja KPK sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia. KPK dinilai tidak memiliki sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan kejaksaan.

Dari apa yang diungkapkan para anggota pansus di atas, publik dengan gampang dapat menyimpulkan bahwa DPR masih konsisten secara sistematis ingin melemahkan KPK. Penggunaan hak angket kali ini hanyalah pintu masuk untuk melaksanakan agenda lamanya tersebut.

Materi angket kini diperluas ke semua penjuru. Tujuannya, agar lebih leluasa mencari-cari kesalahan KPK. Arah hak angket yang semula hanya untuk membuka rekaman pengakuan Miryam kepada penyidik KPK, hanyalah dalih yang dibuat-buat. Akal sehat masyarakat dengan gampang akan paham ke mana arah hak angket akan dibawa: untuk melemahkan KPK. Dan masyarakat sudah pasti akan bersama KPK, seperti yang telah ditunjukkan dalam berbagai episode upaya pelemahan KPK sebelumnya.

Sampai kapan, DPR akan terus bermanuver untuk terus berupaya melemahkan KPK, menjadi tidak terlalu penting. Yang sesungguhnya menjadi penting, setidaknya pada saat ini, adalah: Para anggota pansus hak angket KPK mesti menyadari, mereka bukanlah oknum sopir angkot, yang bisa mengalihkan jalur ke luar dari trayek yang sudah ditentukan.

Kecuali, mereka berpikir sebaliknya.
Pansus angket KPK bukan sopir angkot


Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...n-sopir-angkot

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Pansus angket KPK bukan sopir angkot Sekolah harusnya menjunjung keberagaman

- Pansus angket KPK bukan sopir angkot Kendalikan peredaran senjata api

- Pansus angket KPK bukan sopir angkot Memanfaatkan momentum Investment Grade

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.4K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan