Kaskus

News

otak.userAvatar border
TS
otak.user
Bank Papua rugikan negara Rp350 miliar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan telah terjadi kerugian negara atau daerah sebesar Rp350 miliar akibat penyimpangan penyaluran kredit yang dilakukan oleh Bank Papua kepada dua debitur.

Dua debitur tersebut yakni PT Sarana Bahtera Irja dengan plafon sebesar Rp 313,29 miliar berupa delapan fasilitas kredit investasi dan satu kredit modal kerja dan PT Vita Samudra pada 2013 dengan plafon Rp111 miliar berupa dua fasilitas kredit modal kerja.

Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Eddy Mulyadi Soepardi mengungkapkan hal tersebut saat diminta oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Januri dan Februari 2017.
"(Kami) mulai melakukan audit investigasi untuk menghitung kerugian negara atas dua kasus pidana pemberian kredit oleh Bank Papua,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/06/2017).

Eddy menuturkan, setelah melakukan audit, BPK akhirnya menyimpulkan bahwa dua debitur tersebut telah melakukan praktik-praktik penyimpangan.

"Dalam kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Sarana Bahtera Irja, terjadi penyimpangan pada tahap analisis dan persetujuan kredit seperti analisis kredit tanpa melakukan kunjungan lokasi, rekayasa data keuangan debitur, kelengkapan dokumen yang tidak memenuhi syarat, penetapan plafon yang tidak memperhatikan kebutuhan riil proyek dan nilai agunan yang tidak mencukupi," ujarnya.

Selain itu, ada pula penyimpangan yang terjadi pada tahap pencairan dan penggunaan kredit karena proses penggelontoran kredit tetap dilakukan meskipun syarat-syarat pencairan tidak dipenuhi dan dana kredit tersebut sebagian digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukan.
Lebih dalam, Pada saat jatuh tempo, perusahaan tersebut pun tidak dapat melunasi kreditnya.

"Sehingga terdapat tunggakan pokok sebesar Rp222 miliar dan tunggakan bunga sebesar Rp18,25 miliar yang saat ini berstatus macet sehingga secara keseluruhan negara atau pemerintah daerah dirugikan hingga Rp 270,26 miliar," ujarnya

Sementara itu, untuk kasus penyaluran kredit kepada PT Vita Samudra, BPK telah menemukan terjadinya penyimpangan yakni pada tahap analisis dan persetujuan pemberian kredit. Bank Papua tidak melakukan analisis berdasarkan kunjungan ke lokasi, dan pemberian persetujuan kredit tidak didukung kajian dari Divisi Manajemen Risiko dan Manajemen Kepatuhan.

Selain itu, penyimpangan juga terjadi pada tahap pencarian yang prosesnya tetap dilakukan meskipun belum memenuhi syarat efektif pencarian, dan sebagian dari dana kredit digunakan bukan untuk hal-hal yang sesuai dengan tujuan pemberian kredit, bahkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tidak berhenti sampai di situ, restrukturisasi juga diberikan meskipun tidak memenuhi persyaratan prospek usaha dan agunan.
"Pada saat jatuh tempo, perusahaan tersebut tidak dapat melunasi kreditnya sehingga terdapat tunggakan sebesar Rp 73,09 miliar dan tunggakan bunga sebesar Rp16,03 miliar sehingga secara keseluruhan untuk pencairan kredit terhadap perusahaan ini, negara atau daerah menderita kerugian sebesar Rp 89,13 miliar," ujarnya

Menanggapi temuan tersebut, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan sejauh ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yakni JK (Johan Kafiar) yang merupakan Direktur Utama Bank Papua saat pencairan kredit pada 2013 dan 2014.

“Kami juga sudah melakukan penyitaan empat kapal di Surabaya. Namun, karena biaya operasional kapal terlalu tinggi kami sudah mengambil langkah (dengan) melelang aset-aset tersebut dan kami juga tengah menargetkan pihak debitur serta korporasinya menggunakan UU tentang pencucian uang dan pidana korporasi,” tegasnya.

http://m.rimanews.com/ekonomi/keuangan/read/20170616/326183/Bank-Papua-rugikan-negara-Rp350-miliar

Gila nihh, 350M brooo emoticon-Matabelo
0
2.7K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan