mtx98Avatar border
TS
mtx98
Hakim: Pencuri Tiga Bungkus Mi Jangan Dibawa ke Pengadilan


JaawaPos.com - Tiga lembaga penegak hukum yakni dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan berkumpul bersama di aula Mapolresta Pontianak, Selasa (13/6).
Berkumpulnya perwakilan para penegak hukum ini atas inisiatif undangan yang dibuat kepolisian yang dimotori oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli. Ini juga dimaksudkan untuk koordinasi dan menjalin kerja sama yang baik antar penegak hukum.

Mereka membahas proses hukum yang dilakukan ketiga lembaga penegak hukum itu melalui Criminal Justice System (CJS). Harapannya meningkatkan kinerja, terjalinnya kerja sama CJS dengan baik dan sepaham, terutama dalam hal peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2012 tentang batasan kerugian dalam kasus tindak pidana ringan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Sitorus, yang menjadi perwakilan lembaganya menyampaikan pendapat, dalam hal penanganan kasus juga harus diperhatikan Perma Nomor 2 tahun 2012. Terutama dalam kasus pencurian.

“Kalau cuma kasus pencurian tiga bungkus indomie. Itu jangan dibawa ke pengadilan, karena dalam hukum, banyak aspek yang harus dilihat,” ujar Sitorus.

Menjadi celaka dalam kinerja aparat penegak hukum, apabila sampai pengadilan, ketika terdakwa diperiksa oleh hakim, dia menjawab karena dirinya lapar, sehingga harus mencuri tiga bungkus indomie itu.

Sementara Kasat Reskrim Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, penegak hukum yang tergabung dalam CJS sepakat tentang penanganan Perma. “Tadi juga sudah ada tanggapan jaksa dan hakim,” jelasnya, kemarin.

Menurut Kasat Reskrim, penanganan kasus kejahatan dengan kerugian Rp2,5 juta itu masuk ke dalam tindak pidana ringan. Misalkan saja mencuri atau mengutil. “Kalau seperti ini akan ditangani secara Tipiring,” ujar Kompol Husni.

Selain itu, juga dibahas penanganan kasus yang dilakukan dengan cara restorative justice, diselesaikan secara kekeluargaan atau Tipiring. Mengingat kerugian dari tindakan itu kecil, terlagi itu adalah pencurian dalam keluarga. “Kecuali kerugian besar diatas Rp2,5 juta tetap kita lakukan proses pidana murni,” jelasnya.

Husni berharap, sekaligus dalam rangka analisa dan evaluasi kinerja fungsi Reskrim, dirinya meminta kinerja ditingkatkan, guna tidak ada kesalahan. “Termasuk pengungkapan yang ditingkatkan,” ujarnya.

Peningkatan kerja akan dinilai. Ada reward dan punishment. Jika memang penyidik anggota reserse yang melakukan keberhasilan dan membawa nama baik organisasi Polri, tentu ada reward yang diberikan.

“Hari ini ada enam anggota fungsi Reskrim di Kota Pontianak mendapatkan penghargaan, diantaranya Hasan Abdullah, Brigadir Haris Casaeria, Iptu Tarminto. Kemudian Polsek yang berhasil itu yakni Polsek Utara dan Polsek Kota,” ungkap Husni.

Silaturahmi CJS dipimpin Kompol Muhammad Husni Ramli, Kasipidum Kejari Pontianak I Putu Eka Suyanta dan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Sitorus. (zrn/fab/JPG)


http://www.jawapos.com/read/2017/06/...-ke-pengadilan
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
5.1K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan