Kaskus

News

xutux06Avatar border
TS
xutux06
Utang Pajak Google Tuntas, Menkominfo Siap Terbitkan Aturan OTT
Utang Pajak Google Tuntas, Menkominfo Siap Terbitkan Aturan OTT
Raksasa internet, Google. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)


Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pada Selasa (13/6), bahwa kisruh pajak yang membelit salah satu perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat, Google, telah selesai urusannya di Indonesia. "Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016," katanya.

Meski begitu, Menkeu enggan memberikan informasi soal nilai komitmen pembayaran pajak Google tersebut, karena ini disebutnya bersifat rahasia.

Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengaku belum tahu menahu mengenai sudah dibayarkannya pajak Google terhadap Pemerintah Indonesia.

"Apakah sudah lunas? Saya belum tahu, angkanya berapa pun saya tidak tahu. Yang tahu hanya yang bayar dan Ditjen Pajak," kata Rudiantara saat ditemui selepas acara buka bersama di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (14/6).

[Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Google Sudah Bayar Utang Pajak 2016]


Tapi, jika memang benar masalah pajak Google ini sudah tuntas, maka hal ini akan memudahkan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) terkait layanan multimedia berbasis digital atau internet atau over-the-top (OTT) yang sedang digarap.

Rudiantara mengatakan bakal berkoordinasi dengan Badan Fiskal Kementerian Keuangan untuk memastikan apakah benar permasalahan pajak Google sudah tuntas.

"Tinggal ganti judulnya saja kurang lebih (untuk Permen OTT). Tunggu saya koordinasi ke Badan Fiskal dulu untuk memastikan," tegas Rudiantara.

Utang Pajak Google Tuntas, Menkominfo Siap Terbitkan Aturan OTT
Ilustrasi Facebook dan Whatsapp (Foto: Reuters/Dado Ruvic)


Istilah OTT sendiri selama ini ditujukan kepada para penyelenggara layanan digital yang memanfaatkan transmisi internet untuk mengaksesnya. Selain Google, penyelenggara OTT lainnya adalah Facebook, YouTube, Twitter, Line, dan WhatsApp.

Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2016 dari Menkominfo tentang OTT sendiri sudah dikeluarkan sejak Maret 2016, yang berisi beberapa kewajiban yang harus dipenuhi penyedia layanan digital yang memanfaatkan transmisi Internet.

[Baca juga: 82 Persen Trafik Internet di 2021 Terpakai untuk Konten Video]


Beberapa di antaranya adalah menggunakan sistem pembayaran nasional yang berbadan hukum Indonesia, menggunakan nomor protokol internet Indonesia, dan memberikan jaminan akses untuk intersepsi informasi secara sah (lawful interception), serta pengambilan alat bukti bagi penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh instansi yang berwenang.

Menurut Rudiantara, Permen OTT ini nantinya akan memiliki isi yang sama dengan surat edaran tersebut. Jika benar permasalahan pajak Google sudah tuntas, ia menegaskan Permen OTT akan segera dikeluarkan.



Sumber: https://kumparan.com/aditya-panji/ut...kan-aturan-ott
0
940
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan