Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Google sudah bayar pajak, besarannya rahasia
Google sudah bayar pajak, besarannya rahasia
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan mengenai keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, di Jakarta, Jumat (9/6/2017)
Google dan pemerintah Indonesia akhirnya mencapai sebuah kesepakatan. Tagihan pajak yang dikejar pemerintah sejak setahun belakangan, sudah dilunasi perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat itu.

Tak jelas bagaimana bentuk kesepakatan tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hanya memastikan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan Google adalah sesuai dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun 2016.

Soal badan usaha mana yang melakukan pembayaran--Google Asia Pasific Pte Ltd (induk perusahaan di Singapura) atau Google Indonesia--berikut besaran pajak yang dibayarkannya, Sri Mulyani tak mau membocorkannya.

"Karena sifatnya rahasia, kita tidak sebutkan suatu perusahaan atau wajib pajak membayar berapa," tegas Sri Mulyani seperti yang diwartakan Liputan6.com, Selasa (13/6/2017).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai sekitar Rp437,5 miliar per tahun. Perhitungan tersebut muncul dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google di kisaran Rp1,6 triliun hingga Rp1,7 triliun per tahun.

Selama ini, DJP selalu menyebut Google Indonesia hanya membayar pajak sebesar 4 persen dari keseluruhan pendapatan iklan di Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai fee. Google pun diklaim sudah menunggak sejak 2011.

Pihak Google Indonesia sendiri sudah membantah klaim pemerintah tersebut. Kepada Beritagar.id, sekitar awal April 2017, Google mengatakan dengan pasti bahwa pihaknya selalu mematuhi aturan Indonesia, termasuk membayarkan pajak perusahaannya.

Pada tahun pajak 2015, Google memastikan telah membayarkan pajak kepada pemerintah dengan total Rp5,2 miliar. Angka tersebut setara dengan 25 persen dari penghasilan kena pajak Google Indonesia pada tahun dimaksud yang sebesar Rp20,88 miliar.

Diakui Google, tagihan pajak yang dibayarkan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan setoran mencapai Rp7,6 miliar. Hal tersebut dikarenakan penghasilan kena pajak Google Indonesia pada tahun 2014 lebih tinggi dibandingkan 2015, yakni sebesar Rp30,7 miliar.

Google juga membuka laporan lainnya yang menyebut sebagian pendapatannya, sekitar US$109,2 juta pada tahun 2015 yang tercatat melalui kantor pusat regional Google di Singapura (Google Asia Pasific Pte Ltd).

Sayang, saat itu Google tidak bisa membuka perihal estimasi pendapatan pun keuntungan perusahaan pada laporan keuangan tahun 2016--pun sejatinya Google juga memiliki hak untuk tidak membukanya terkait status perusahaan yang tertutup.

Google hanya mengatakan, laporan keuangan Google Indonesia tengah dalam proses audit oleh firma Ernst & Young LLp.

Pemerintah mulai mempersoalkan pajak Google Indonesia pada April 2016. Menteri Keuangan, yang saat itu dijabat oleh Bambang Brodjonegoro, memeriksa laporan keuangan dari Google Indonesia.

Pemerintah mencurigai, pendapatan Google dari seluruh aktivitas bisnisnya di Indonesia, sebagian besarnya lari ke perusahaan induknya di Singapura. Pasalnya, Google Indonesia hanya bertindak sebagai dependent agent dari Google Asia Pasifik yang berkantor di Singapura.

Infrastruktur Google pun tak ada yang tercatat berada di Indonesia. Dalam laman mereka, pusat data (data center) terdekat ada di Singapura dan Taiwan. Di kawasan Eropa, mereka punya fasilitas serupa di Dublin, Irlandia; Eemshaven, Belanda; Hamina, Finlandia; dan St Ghislain, Belgia.

Agresi pemerintah semakin menjadi ketika pada September 2016 Google menolak diperiksa oleh DJP. Sejak saat itu, DJP menetapkan pemeriksaan bukti permulaan pada perusahaan sabetan Sergey dan Brin itu.

Google pertama hadir di Indonesia pada 2011. Google sudah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) tepatnya di KPP Tanah Abang III sejak 15 September 2011.

Google Indonesia benar jika menyebut pihaknya telah membayar pajak atas karyawannya, atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, bukan itu saja yang diincar pemerintah, ada pajak penghasilan atas perusahaan yang diyakini tidak diungkap oleh Google.
Google sudah bayar pajak, besarannya rahasia


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...sarnya-rahasia

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Google sudah bayar pajak, besarannya rahasia Norwegia bakal larang pemakaian cadar

- Google sudah bayar pajak, besarannya rahasia Buni Yani didakwa dua pasal

- Google sudah bayar pajak, besarannya rahasia Aa Gym, tokoh populer dengan elektabilitas rendah

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
844
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan