Kaskus

News

xutux06Avatar border
TS
xutux06
ESDM: Tarif Listrik Naik Hanya untuk Pelanggan yang Mampu
ESDM: Tarif Listrik Naik Hanya untuk Pelanggan yang Mampu
Ilustrasi pembangkit listrik. (Foto: pixabay)


Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi kenaikan tarif listrik yang dikeluhkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengungkapkan, kenaikan tarif listrik hanya berlaku bagi pelanggan listrik yang mampu.

Hadi menjelaskan, rumah tangga tidak mampu pelanggan 450 VA tetap mendapat subsidi dan tarif listriknya tetap, tidak mengalami penyesuaian. Jumlahnya mencapai 23,16 juta rumah tangga. Demikian juga rumah tangga tidak mampu berdaya 900 VA tetap mendapat subsidi dan tarif listriknya tidak mengalami penyesuaian. Jumlahnya mencapai 4,1 juta rumah tangga.

[Baca juga: Penjelasan PLN Soal Kenaikan Tarif Listrik]


"Penyesuaian tarif listrik tahun 2017 hanya diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga mampu berdaya 900 VA, dengan jumlah sekitar 19,0 juta rumah tangga. Dengan kata lain subsidi hanya diberikan kepada mereka yang berhak menerima," tegas Hadi dalam keterangan resminya, Selasa (13/6).

Menurut Hadi, kebijakan subsidi listrik tepat sasaran diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Penyesuaian dilakukan bertahap tiap dua bulan sejak 1 Januari 2017 hingga 1 Mei 2017, terhadap rumah tangga mampu sebanyak 19,0 juta rumah tangga dari total 23,1 juta rumah tangga pelanggan daya 900 VA.

[Baca juga: Berapa Rupiah Masyarakat Mampu Dapat Subsidi Listrik dari Pemerintah?]


"Jadi masih ada sekitar 27,26 juta pelanggan listrik rumah tangga kategori tidak mampu yang tarifnya tidak naik dan tetap disubsidi. Yaitu 4,1 juta pelanggan 900 VA dan 23,16 juta pelanggan 450 VA," imbuhnya.



ESDM: Tarif Listrik Naik Hanya untuk Pelanggan yang Mampu
Panel Listrik (Foto: Wikimedia Cpmmons)


Penentuan rumah tangga mampu dan tidak mampu merujuk pada data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). TNP2K adalah lembaga yang diketuai Wakil Presiden, yang dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk menyelaraskan berbagai kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan.


[Baca juga: Ibu Rumah Tangga, Berikut Solusi Agar Tagihan Listrik Tidak Membengkak]


Selain itu, keputusan penerapan subsidi listrik tepat sasaran dengan mencabut subsidi untuk rumah tangga mampu pelanggan 900 VA, tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah.

Keputusan diambil setelah melalui proses pembahasan panjang dan persetujuan oleh Komisi VII DPR RI. Rapat Komisi VII DPR tanggal 22 September 2016 menyetujui dan memutuskan pencabutan subsidi listrik bagi rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, berlaku mulai 1 Januari 2017 secara bertahap.

"Sejak saat itu sosialisasi telah dilakukan secara intensif melalui berbagai media dan penyuluhan langsung oleh Kementerian ESDM, TNP2K, dan PT PLN (Persero)," sebutnya.


Sumber: https://kumparan.com/wiji-nurhayat/e...gan-yang-mampu
0
1.9K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan