Kaskus

News

chuifen.ch0wAvatar border
TS
chuifen.ch0w
Keberataan Dakwaan Jaksa, Patrialis: Satu Rupiah Pun Tidak Terima
Keberataan Dakwaan Jaksa, Patrialis: Satu Rupiah Pun Tidak Terima


Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengaku keberatan dengan dakwaan dari jaksa dalam kasus suap. Dia membantah telah menerima sejumlah uang dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

"Saya ingin mengatakan dakwaan JPU saya keberatan, sumpah demi Allah sampai ke Ars, tidak pernah sekali pun, satu rupiah pun saya tidak terima uang dari namanya Basuki Hariman dan Ng Fenny," kata Patrialis saat memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Besar, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).

Baca juga: Eks Hakim MK Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu

Dia mengatakan awal bertemu Basuki sudah mengingatkan jika bertemu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani pokok perkara tidak boleh bertemu. Selain itu, selama pertemuan tidak boleh berbicara uang dan memberi uang.

"Saya sudah sampaikan 3 rambu, pernah saudara Basuki sebagai pihak di MK? Basuki jawab tidak, terafiliasi? Jawabnya tidak, ya sudah boleh kita berkawan. Syarat kedua saudara tidak boleh sekali pun bicara uang dengan saya, apalagi memberikan uang," kata dia.

"Dan Alhamdulilah mulai dari awal sampai detik ini tidak pernah Basuki Hariman bicara itu dan untuk hindari fitnah tidak boleh bawa tas apalagi dia seorang pendeta, saya ingin bangun komunikasi," sambung dia.

Patrialis didakwa menerima uang USD 70 ribu untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam dakwaan, Kamaludin yang merupakan Direktur PT Spektra Selaras Bumi meminta sejumlah uang dari Basuki untuk diberikan kepada Patrialis Akbar.

"Jadi seluruh uraian penerimaan uang oleh Kamaludin dari Basuki saya tidak penah dikonfirmasi sedikit pun baik oleh Basuki, Ng Fenny apalagi Kamaludin, apalagi dengan uang Rp 2 miliar, saya sama sekali tidak tahu dan saya baru tahu suasana uang itu saat saya ditanya penyidik," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, jaksa pada KPK Lie Putra Setiawan mengatakan penangkapan Patrialis merupakan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan terhadap Basuki Hariman dan Ng Fenny.

"Kalimat akan dipermalukan, harus diartikan akan dilakukan penangkapan dan sebagai hakim MK kalau ditangkap akan mempermalukan sehingga penyidik mencegah. Kalau penangkapan dipermasalahkan sepatutnya dipertimbangkan untuk melakukan praperadilan tidak tepat di sini," kata jaksa.

Sebelumnya, Patrialis Akbar didakwa menerima uang USD 70 ribu dalam kasus suap hakim MK. Uang itu dimaksud untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

(fai/dhn)

https://m.detik.com/news/berita/d-3528975/keberataan-dakwaan-jaksa-patrialis-satu-rupiah-pun-tidak-terima

astagfirullah,penistaan nama enih bray emoticon-Mad
Diubah oleh chuifen.ch0w 13-06-2017 07:01
0
1.8K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan