- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Penodaan agama lewat Facebook berujung vonis mati di Pakistan
TS
BeritagarID
Penodaan agama lewat Facebook berujung vonis mati di Pakistan

Ilustrasi hukuman mati.
Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada warganya dalam kasus penodaan agama lewat Facebook.
Vonis tertuju kepada Taimoor Raza, pria berusia 30, yang dinyatakan bersalah karena menulis pesan yang dianggap menghina Nabi Muhammad.
Raza mendapat vonis pada Sabtu (10/6) di Bahawalpur, provinsi Punjab. Ini merupakan vonis terkeras sekaligus pertama kalinya untuk kasus penodaan agama lewat media sosial di Pakistan.
Menurut media lokal, The Express Tribune, Raza ditangkap di sebuah titik pemberhentian bus di Bahawalpur. Ia diringkus seorang aparat kontra-terorisme yang langsung menyita ponselnya. Konon, dari ponselnya ditemukan konten yang dianggap bermuatan penodaan agama di Facebook dan WhatsApp.
"Laporan forensik atas telepon genggamnya menunjukkan bahwa dia telah melakukan penghujatan setidaknya lewat 3.000 posting," kata jaksa dalam kasus ini, Muhammad Shafique Qureshi, dilansir New York Times.
Konon, dalam interogasi, Raza juga teridentifikasi sebagai anggota Sipah-e-Muhammad, kelompok Syiah terlarang yang punya catatan kekerasan terhadap kelompok Sunni garis keras pada 2001.
The Guardian mengutip pernyataan saudara kandung Raza, Waseem Abbas. Ia mendeskripsikan keluarga mereka sebagai "miskin tapi terpelajar", yang merupakan bagian dari minoritas Syiah di Pakistan.
"Saudaraku terlibat dalam debat sektarian di Facebook dengan seseorang, yang kemudian kami ketahui, adalah seorang pejabat (kontra-terorisme) bernama Muhammad Usman," katanya, soal latar kasus ini.
BBC melaporkan, para pegiat hak asasi manusia internasional telah menyatakan keprihatinan atas kasus ini. Juru kampanye Amnesty International untuk Pakistan, Nadia Rahman, menyerukan pembebasan Raza.
"Mengadili dan menghukum seseorang sampai mati atas dugaan menayangkan materi penodaan agama secara daring adalah pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional," kata Rahman.
Menurutnya, tak ada seseorang yang pantas diseret ke pengadilan hanya karena mereka menggunakan hak kebebasan berekspresi, berpikir, dan meyakini agama secara damai melalui internet.
Adapun Facebook sudah mengerahkan tim untuk melakukan investigasi di Pakistan, pada bulan Maret.
Tim tersebut akan mengatasi keprihatinan pemerintah soal konten-konten penodaan agama di layanan media sosial nomor wahid itu. Meski demikian, Facebook juga menegaskan komitmen untuk melindungi "privasi dan hak-hak" penggunanya.
Kasus Raza ini memang beriring dengan menguatnya sikap pemerintah terhadap konten-konten di media sosial terutama Facebook dan Twitter. Beberapa bulan belakangan, pemerintah Pakistan menggemakan kampanye untuk membersihkan media sosial dari konten-konten yang dianggap menghina Islam.
Pemerintah Pakistan telah mengajukan petisi untuk Facebook dan Twitter untuk mengidentifikasi materi-materi macam itu, agar aparat berwenang bisa mengambil langkah hukum.
Di negara mayoritas Muslim itu penodaan agama merupakan topik yang sangat sensitif. Menistakan agama atau menghina Nabi Muhammad bisa menjadi kejahatan luar biasa. Merujuk penghitungan Al Jazeera, ada 71 orang yang dibunuh sehubungan dengan tudingan penodaan agama di Pakistan sejak 1990.
Bukan hanya vonis nan keras, penodaan agama juga bisa memicu aksi main hakim sendiri.
April silam, seorang mahasiswa di Pakistan Utara, Mashal Khan tewas setelah disiksa rekan-rekan sekampusnya. Pembunuhan Khan dipicu oleh tudingan penodaan agama melalui Facebook.
Pada Januari 2011, Gubernur Punjab, Salman Taseer, meninggal dunia setelah ditembak seorang pengawalnya. Si pengawal menuding Taseer telah mengkritik Undang-Undang penodaan agama yang dipakai untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan Kristen.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ti-di-pakistan
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
MA cenderung menaikkan vonis kasus korupsi-
Gelombang tudingan plagiarisme terhadap Afi Nihaya-
Kasus e-KTP dan cara anggota DPR meminta jatah uanganasabila memberi reputasi
1
955
5
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan