- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Jaksa resmi cabut banding, Ahok jadi narapidana


TS
BeritagarID
Jaksa resmi cabut banding, Ahok jadi narapidana

Jaksa Agung HM Prasetyo usai mengikuti buka bersama yang diadakan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6). Kejaksaan resmi mencabut bandingnya, Selasa (6/6).
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi mencabut banding vonis dua tahun dalam kasus penodaan agama yang ditimpakan kepada Basuki Tjahaja 'Ahok' Purnama.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada Kompas.com mengatakan, pengadilan telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6).
"Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Hasoloan, Kamis (8/6). Namun alasan pencabutan banding tersebut tidak disampaikan.
Jaksa Agung M Prasetyo, Rabu (7/6) malam mengisyaratkan akan mencabut banding. Menurutnya, usaha banding itu mereka kaji ulang dan akan ditilik apa manfaatnya.
"Kalau manfaatnya tidak banding, ya nggak usah banding. Toh, Ahok sudah menerima putusan, ya kan," ujar Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6) seperti dikutip dari detikcom.
Prasetyo menyebut, Kejaksaan lebih baik fokus ke perkara lain. "Banyak juga yang lebih penting. Kita jangan terpaku pada satu kasus saja," ujarnya.
Setelah kejaksaan mencabut banding, maka pengadilan akan memberitahukan pencabutan banding ini kepada tim penasihat hukum Ahok. Berkas pencabutan juga akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk disikapi lebih lanjut.
Dengan pencabutan banding ini, maka kasus ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kalau jaksa mencabut banding, artinya Ahok sudah jadi terpidana. "Sudah napi dia. Sekarang kan masih tahanan," kata pakar hukum Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Selasa (23/5) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ahok, Selasa (23/5) juga sudah membatalkan memori bandingnya. Ia menimbang, jika proses hukum ini terus bergulir, warga Jakarta merugi karena ada unjuk rasa yang mengganggu lalu lintas.
"Tidaklah tepat saling unjuk rasa dan demo dalam proses yang saya alami saat ini," tulis Ahok seperti dikutip dari CNN Indonesia. Ahok khawatir, jika ada demonstrasi, banyak pihak akan menunggangi para relawan unjuk rasa. "Apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan perjuangan kami."
Pengamat hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar saat itu menilai, dengan batal mengajukan banding, Ahok mungkin sengaja memilih mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sebab, proses pengajuan PK jauh lebih singkat ketimbang menjalani proses banding.
Fickar menjelaskan, Ahok bisa mendasarkan salah satu dari dua alasan. Pertama karena dilatari bukti-bukti baru. Kedua, karena ada kekeliruan dalam putusan atau vonis majelis hakim.
Alasan kedua, kata Fickar, lebih masuk akal digunakan oleh kuasa hukum Ahok. "Mereka bisa berargumen bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan."
Tapi saat itu, kejaksaan masih mengajukan banding. Sehingga pengadilan tetap memproses berkas banding.
Sabtu dua pekan lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan lima hakim majelis sidang banding kasus ini. Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, kelima hakim tersebut adalah Imam Sungudi (sebagai ketua majelis hakim), Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.
Dengan pencabutan banding dari kedua belah pihak, maka majelis hakim banding ini dipastikan tak akan bekerja.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...adi-narapidana
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.6K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan