- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pukul Warga Dayak, Oknum Perwira TNI AU Disidang Adat


TS
User telah dihapus
Pukul Warga Dayak, Oknum Perwira TNI AU Disidang Adat
Quote:

PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menggelar sidang adat di Rumah Betang Dayak, Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Jumat (9/6/2017).
Sidang adat digelar terkait kasus pemukulan warga kampung Dayak Pasir Panjang, Freddy Fiesta, dan anaknya, pembalap Giancarlo Fiesta, yang dilakukan perwira TNI Angkatan Udara, Mayor Kal Fatkur Arifin.
Dalam sidang tersebut, terlihat sepiring beras ketan, sebutir telur ayam kampung, sebotol tuak, dan minuman fermentasi beras, sebagai simbol penyerahan penyelesaian kasus dari korban pemukulan, Freddy Fiesta kepada pimpinan sidang adat, Sukarna.
"Bahasa zaman dulu, beras ini pengganti kalimat kata-kata dalam surat. Telur ayam untuk pengganti badan diri orangnya. Dan tuak pengganti rasa haus orang yang sudah berjalan jauh untuk datang," jelas Sukarna.
Sayangnya, dalam sidang pertama ini, Fatkur tidak datang. Ia diwakili Kepala Dinas Operasional Pangkalan TNI AU (Lanud) Iskandar, Mayor POM Pintoko Agung, dan dua anggotanya.
Karena Fatkur tidak hadir, DAD Kotawaringin Barat akan melayangkan panggilan kedua. Sukarna mengatakan, sehari sebelumnya, Danlanud Iskandar mengatakan Fatkur masih harus diproses secara militer di Mahkamah Militer Makassar.
"Rencana sidang 17 Juni, Sabtu depan. Seandainya tersangka ini tidak datang juga dalam panggilan kedua, kami akan melakukan panggilan ketiga. Sampai tiga kali kami panggil tidak datang, kami akan ajukan ke DAD provinsi," jelasnya.
Menurutnya, Danlanud Iskandar menghendaki kasus ini cukup diselesaikan secara hukum militer. "Tapi kita melihat itu internal urusan mereka. Dan karena wilayah hukum adat tanah Dayak, harus kami proses," ucapnya.
"Tidak boleh diwakilkan. Wajib datang. Kalau diwakilkan harus ada wakil di atas materai Rp 6.000, kalau dia sanggup membayar sanksi, dan tidak boleh utang," tambahnya.
Ia memaparkan, sanksi pemukulan adalah sebuah pantis atau guci kuno asli, senilai minimal Rp 5 juta. "Kami juga menuntut sanksi berikutnya karena ada unsur pelecehan, penghinaan. Dia memukul si korban di jalan umum kawasan rumah adat," kara Sukarna.
Sementara itu, Kepala Dinas Operasi Lanud Iskandar, Pintoko Agung enggan berkomentar. "Nanti biar ada komandan yang bikin statement, punten, punten, sorry banget," kilah dia.
Insiden pemukulan terhadap Freddy terjadi pada Jumat (2/6/2017) malam, di Jalan Raya Pasir Panjang. Insiden ini terjadi setelah Fatkur berupaya mendahului kendaraan Freddy.
Keluarga Freddy merasa tak terima dengan kejadian ini, sehingga memilih jalur adat setelah upaya pelaporan tidak memuaskan mereka.
DAYAK
ane no komen gan..
baca ini aja
Suku Dayak Tebar Beras Kuning, Polisi Mundur
Quote:
TEMPO.CO, Tamiang Layang - Ratusan warga suku Dayak Maanyan yang tergabung dalam Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Resor Barito Timur berunjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur dengan menabur beras kuning, Senin malam, 17 Februari 2014.
Aksi ini digelar untuk menagih janji DPRD agar melayangkan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ihwal pemecatan Bupati Barito Timur, Ampera A.Y. Mebas.
Dalam tradisi Dayak Maanyan, menabur beras kuning bermakna memanggil roh-roh leluhur agar memberikan kekuatan. Mengetahui jurus pamungkas suku Dayak Maanyan, ratusan polisi mundur tanpa perlawanan.
"Mereka sudah terdesak oleh aparat polisi. Jadi, mereka terpaksa mengeluarkan beras kuning dan kemenyan," kata Theodore Badowo, Ketua Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Resor Barito Timur, kepada Tempo, Senin malam.
Saat proses pemilukada 2013, pasangan calon Ampera A.Y. Mebas dan Suriansyah hanya diusung oleh Partai Karya Peduli Bangsa yang hanya memiliki satu kursi di DPRD Barito Timur. Namun, Komisi Pemilihan Umum Barito Timur mengabaikan syarat minimal perolehan suara di DPRD untuk pengajuan pasangan calon.
Pada rekapitulasi suara oleh KPUD, perolehan suara Ampera-Suriansyah sebanyak 18.991 dan posisi kedua pasangan Pancani Gandrung-Zain Alkim sebanyak 17.881 suara.
Badowo mendesak DPRD Barito Timur segera melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan bupati terpilih dan melantik pasangan calon Pancani-Zain Alkim yang diusung PAN, PBB, PPP, Partai Gerindra, Partai Pakar Pangan dan koalisi partai non-parlemen.
Selain itu, keputusan PTUN Jakarta Nomor 172/G/2013/PTUN.JKT pada 28 Januari 2014 membatalkan SK Mendagri Nomor 131.62-4792 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Barito Timur.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Fristo, mengatakan segera melayangkan surat pembatalan rekapitulasi suara kepada Menteri Dalam Negeri. Fristo sendiri tak bisa memberhentikan Bupati Ampera A.Y Mebas secara sepihak.
Sebelumnya, Bupati Ampera A.Y Mebas, menolak desakan untuk mundur. Dia mengatakan tindakan massa yang menginginkan dia mundur tidak memiliki dasar hukum. Alasannya, Mendagri sudah melantiknya sesuai SK Mendagri Nomor 131.62-4792. Ia berharap massa tidak menduduki kantor bupati.
Aksi ini digelar untuk menagih janji DPRD agar melayangkan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ihwal pemecatan Bupati Barito Timur, Ampera A.Y. Mebas.
Dalam tradisi Dayak Maanyan, menabur beras kuning bermakna memanggil roh-roh leluhur agar memberikan kekuatan. Mengetahui jurus pamungkas suku Dayak Maanyan, ratusan polisi mundur tanpa perlawanan.
"Mereka sudah terdesak oleh aparat polisi. Jadi, mereka terpaksa mengeluarkan beras kuning dan kemenyan," kata Theodore Badowo, Ketua Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Resor Barito Timur, kepada Tempo, Senin malam.
Saat proses pemilukada 2013, pasangan calon Ampera A.Y. Mebas dan Suriansyah hanya diusung oleh Partai Karya Peduli Bangsa yang hanya memiliki satu kursi di DPRD Barito Timur. Namun, Komisi Pemilihan Umum Barito Timur mengabaikan syarat minimal perolehan suara di DPRD untuk pengajuan pasangan calon.
Pada rekapitulasi suara oleh KPUD, perolehan suara Ampera-Suriansyah sebanyak 18.991 dan posisi kedua pasangan Pancani Gandrung-Zain Alkim sebanyak 17.881 suara.
Badowo mendesak DPRD Barito Timur segera melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan bupati terpilih dan melantik pasangan calon Pancani-Zain Alkim yang diusung PAN, PBB, PPP, Partai Gerindra, Partai Pakar Pangan dan koalisi partai non-parlemen.
Selain itu, keputusan PTUN Jakarta Nomor 172/G/2013/PTUN.JKT pada 28 Januari 2014 membatalkan SK Mendagri Nomor 131.62-4792 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Barito Timur.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Fristo, mengatakan segera melayangkan surat pembatalan rekapitulasi suara kepada Menteri Dalam Negeri. Fristo sendiri tak bisa memberhentikan Bupati Ampera A.Y Mebas secara sepihak.
Sebelumnya, Bupati Ampera A.Y Mebas, menolak desakan untuk mundur. Dia mengatakan tindakan massa yang menginginkan dia mundur tidak memiliki dasar hukum. Alasannya, Mendagri sudah melantiknya sesuai SK Mendagri Nomor 131.62-4792. Ia berharap massa tidak menduduki kantor bupati.
tempo


tien212700 memberi reputasi
1
35.3K
Kutip
310
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan