- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Kasus suap Saipul Jamil seret tiga hakim


TS
BeritagarID
Kasus suap Saipul Jamil seret tiga hakim

Saipul Jamil, terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5). Pengakuan Rohadi dalam sidang itu menyeret tiga hakim.
Rohadi, panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah divonis 7 tahun penjara terkait perkara suap Saipul Jamil, menyeret tiga hakim.
Saat bersaksi dalam sidang dalam kasus suap tersangka Saiful Jamil di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rohadi mengaku diminta untuk "tutup mulut" agar tidak menyebut nama-nama hakim dalam perkara penerimaan suap Rp300 juta terkait perkara suap itu.
Rohadi menyatakan, pengakuannya dalam sidang sebelumnya tidak benar. "Karena saya dilarang sama Pak Karel Tupu kala itu agar jangan sampai membawa nama hakim dalam perkara ini. Cukup sampai di saya," kata Rohadi, Rabu (7/6), seperti dikutip dari Republika.co.id.
Saipul Jamil didakwa menyuap hakim Ifa Sudewi Rp300 juta melalui lewat Rohadi karena perkara pencabulan.
Perintah itu dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tupu. Karel tak menangani kasus ini. Tapi istrinya, pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman, pemberi suap kepada Rohadi.
Selain Karel, Rohadi menyeret Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi. Dia menyebut telah memberi suap sebesar Rp250 juta. Uang yang diberikan itu berasal dari Samsul Hidayat, kakak Saipul Jamil guna memuluskan perkara kasus pencabulan Saipul Jamil.
"Dulu saya berbohong. Uang (Rp250 juta) itu semuanya untuk Bu Ifa, saya tidak dapat sama sekali," ujar Rohadi seperti dikutip Liputan6.com.
Rohadi juga mengungkap ada nama hakim Dasman yang mengarahkan permintaan uang kepada Saipul Jamil melalui Berthanatalia Ruruk Kariman. "Atas izin hakim Dasman namanya," kata Rohadi seperti dipetik dari detik.com.
Rohadi menyatakan, Dasman belum pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tak tahu di mana kini ia bertugas. "Dulu tugas di Sidoarjo. Apakah masih bertugas atau tidak saya tidak tahu di Sidoarjo," tuturnya.
Rohadi menyebut, ia bertemu hakim Dasman saat keduanya menghadiri pelantikan di Pengadilan Tinggi Jakarta, yang turut dihadiri Ifa Sudewi.
"Karena waktu saya di Medan minta tolong dia, berdekatan dengan Ifa Sudewi. Makanya saya terangkan. Inilah (kesaksian) sesungguhnya," ujar Rohadi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari tiga hakim di atas.
Namun Mahkamah Agung, sebagai lembaga yang menaungi hakim, menyerahkan kasus itu ke KPK. "Nanti dari penyidik yang menelusuri itu kebenarannya. Siapa yang terlibat apa lagi kalau itu OTT," ujar juru bicara MA Suhadi saat dihubungi detik.com, Kamis (8/6).
Jika benar mereka terlibat, nanti akan diambil tindakan. MA akan mengambil tindakan tegas bila memang hal itu terbukti. MA juga tidak segan-segan mencabut jabatan Ifa sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Itu kan pengakuan Rohadi, apakah nanti diakui oleh Bu Ifa. Kalau diakui sudah lengkap. Kalau tidak diakui cari bukti lain," ujarnya.
Saipul Jamil menjadi terpidana, dalam kasus cabul kepada anak di bawah umur. Kasus yang terjadi pada 18 Februari 2016 itu membuat jaksa menuntutnya penjara 7 tahun.
Tapi majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi, pada Selasa (14/6/2016) hanya menghukumnya 3 tahun. Sehari kemudian, KPK menangkap Rohadi pada Rabu (15/6/2016).
KPK akhirnya menemukan kekayaan Rohadi yang melimpah dan melampaui gajinya yang 'hanya' Rp8 juta sebulan. Rohadi bisa memiliki 19 mobil, rumah sakit hingga hotel. Kini KPK mendalami dugaan pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat Rohadi.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ret-tiga-hakim
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan