- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diduga Palsukan Dokumen,LSM Jamak Laporkan PT.Padimun Golden Ke Polda Metro Jaya


TS
harri8998
Diduga Palsukan Dokumen,LSM Jamak Laporkan PT.Padimun Golden Ke Polda Metro Jaya
Diduga Palsukan Dokumen, LSM Jamak Laporkan PT. Padimun Golden ke Polda Metro Jaya
JAKARTA (IGS BERITA) — LSM Jamak (Jaringan Masyarakat Anti-Korupsi) melaporkan PT. Padimun Golden ke Polda Metro Jaya, karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen saat memenangi tender Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Total Gedung SDN Penjaringan 06/07/08/09/11 (APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015) senilai sekitar Rp 10 miliar.
Dalam laporannya melalui surat bernomor 132/LSM/Jamak/IV/2017 tanggal 10 April 2017 itu, Ketua LSM Jamak, Tumpak Pakpahan, SH., menyebutkan, PT. Padimun Golden diduga telah melakukan pemalsuan SBU (Sertifikat Badan Usaha) ketika mengikuti proses pelelangan yang dimulai tanggal 27 Juli 2015.
“Kala itu, masa berlaku SBU PT. Padimun Golden telah berakhir pada 17 Juni 2014, serta tidak memiliki keterangan tentang registrasi tahun kedua Badan Usaha Konversi Asmet-KBLI. Padahal, BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa) DKI Jakarta mewajibkan izin usaha jasa konstruksi bidang/sub-bidang bangunan pendidikan kode BG007 yang masih berlaku sebagai persyaratan kualifikasi,” kata Tumpak Pakpahan kepada IGS Berita.

Direktur Utama PT. Padimun Golden, Gibson Nainggolan, SE (Foto: Dok. Grafis - IGS Berita).*
Sesuai BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan), lanjut Tumpak, terdapat 5 perusahaan yang menyampaikan penawaran pada proses tender tersebut.
“Namun, sepertinya, Pokja ULP (kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan) berhasil mencari kelemahan dari 4 perusahaan lainnya, sementara terhadap PT. Padimun Golden mereka tidak menemukan kesalahan apapun, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang,” kata Tumpak.
Ancaman 6 Tahun Penjara
Terkait adanya dugaan pemalsuan tersebut, Ketua LSM LPHMI (Lembaga Perlindungan Hak Masyarakat Indonesia), Gudmen Marpaung, mendesak agar Polda Metro Jaya segera melakukan pengusutan secara tuntas.
“Dugaan pemalsuan oleh peserta lelang untuk memenuhi persyaratan adalah perbuatan pidana dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Gudmen Marpaung kepada IGS Berita.
Ia menjelaskan, perusahaan yang melakukan aksi pemalsuan dokumen semacam itu seharusnya diberikan sanksi blacklist, dan dilaporkan secara pidana oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Pokja ULP.
Gudmen berharap, Polda Metro Jaya bekerja secara profesional untuk mengusut laporan masyarakat ini dengan meminta keterangan kepada Pokja ULP BPPBJ DKI Jakarta, demi menggali kebenaran mengapa perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan justru ditetapkan sebagai pemenang.
“Menurut saya, keterangan dari Pokja ULP sangat diperlukan penyidik, supaya pengusutan terhadap kasus ini menjadi terang benderang. Apakah Pokja ULP memang mengetahui dokumen yang disampaikan PT. Padimun Golden itu sebetulnya palsu, namun mereka tetap menjadikannya sebagai pemenang karena adanya intervensi dari pihak tertentu atau alasan lain? Hal itu sangat penting untuk diketahui,” kata Gudmen lagi.
Bantahan PT. Padimun Golden
Sementara itu, melalui jawabannya yang disampaikan secara tertulis ke Redaksi IGS Berita, Rabu (7/6), Direktur Utama PT. Padimun Golden, Gibson Nainggolan, SE., membantah keterlibatannya dalam proyek Pekerjaan Rehabilitasi Total Gedung SDN Penjaringan 06/07/08/09/11 (Tahun Anggaran 2015) senilai Rp 10 miliar tersebut.
Menurut Gibson Nainggolan, PT. Padimun Golden tidak pernah ditunjuk sebagai pemenang dalam tender Pekerjaan Rehabilitasi Total Gedung SDN Penjaringan 06/07/08/09/11 itu.
“Pada pelelangan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Total Gedung SDN Penjaringan 06/07/08/09/11, PT. Padimun Golden tidak pernah ditunjuk sebagai pemenang tender dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut,” kata Gibson Nainggolan.
Ia pun menjelaskan, pelaksanaan tender tersebut sebenarnya telah dibatalkan oleh pihak ULP DKI Jakarta atas dasar kebijakan akan dilakukannya proses pelelangan secara konsolidasi (gelondongan).
“Pelaksanaan tender tersebut dibatalkan oleh ULP DKI Jakarta dengan alasan, saat bersamaan sudah diputuskan bahwa proyek-proyek di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan dilelangkan secara konsolidasi/gelondongan,” kata Gibson.
Pernyataan Pers Kejagung RI
Senyatanya, masalah ini sudah sempat disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, M. Rum, saat memberikan keterangan pers pada tanggal 1 September 2016, selepas melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sri Wahyuningsih, terkait dugaan korupsi rehabilitasi sejumlah gedung sekolah dasar negeri (SDN) senilai total Rp 19,8 miliar.
M. Rum menyebutkan, ada dugaan kolusi dalam penetapan pemenang pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Total Gedung SDN 06/07/08/09/11 Penjaringan (Tahun Anggaran 2015) senilai Rp 10.020.332.000,00 di mana PT. Padimun Golden selaku pelaksana kegiatan tidak memiliki keterangan tentang tenaga kerja.
“Masa berlaku subkualifikasi PT. Padimun Golden hanya sampai 17 Juni 2014 (sudah lewat waktu), dan pada Badan Usaha Konversi Asmet-KBLI tidak ada keterangan registrasi tahun kedua Badan Usaha,” kata M. Rum, saat itu. (yhr)
Lebih Lengkap dan Sumber : Klik Disini
JAKARTA (IGS BERITA) — LSM Jamak (Jaringan Masyarakat Anti-Korupsi) melaporkan PT. Padimun Golden ke Polda Metro Jaya, karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen saat memenangi tender Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Total Gedung SDN Penjaringan 06/07/08/09/11 (APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015) senilai sekitar Rp 10 miliar.
Dalam laporannya melalui surat bernomor 132/LSM/Jamak/IV/2017 tanggal 10 April 2017 itu, Ketua LSM Jamak, Tumpak Pakpahan, SH., menyebutkan, PT. Padimun Golden diduga telah melakukan pemalsuan SBU (Sertifikat Badan Usaha) ketika mengikuti proses pelelangan yang dimulai tanggal 27 Juli 2015.
“Kala itu, masa berlaku SBU PT. Padimun Golden telah berakhir pada 17 Juni 2014, serta tidak memiliki keterangan tentang registrasi tahun kedua Badan Usaha Konversi Asmet-KBLI. Padahal, BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa) DKI Jakarta mewajibkan izin usaha jasa konstruksi bidang/sub-bidang bangunan pendidikan kode BG007 yang masih berlaku sebagai persyaratan kualifikasi,” kata Tumpak Pakpahan kepada IGS Berita.

Direktur Utama PT. Padimun Golden, Gibson Nainggolan, SE (Foto: Dok. Grafis - IGS Berita).*
Sesuai BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan), lanjut Tumpak, terdapat 5 perusahaan yang menyampaikan penawaran pada proses tender tersebut.
“Namun, sepertinya, Pokja ULP (kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan) berhasil mencari kelemahan dari 4 perusahaan lainnya, sementara terhadap PT. Padimun Golden mereka tidak menemukan kesalahan apapun, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang,” kata Tumpak.
Ancaman 6 Tahun Penjara
Terkait adanya dugaan pemalsuan tersebut, Ketua LSM LPHMI (Lembaga Perlindungan Hak Masyarakat Indonesia), Gudmen Marpaung, mendesak agar Polda Metro Jaya segera melakukan pengusutan secara tuntas.
“Dugaan pemalsuan oleh peserta lelang untuk memenuhi persyaratan adalah perbuatan pidana dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Gudmen Marpaung kepada IGS Berita.
Ia menjelaskan, perusahaan yang melakukan aksi pemalsuan dokumen semacam itu seharusnya diberikan sanksi blacklist, dan dilaporkan secara pidana oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Pokja ULP.
Gudmen berharap, Polda Metro Jaya bekerja secara profesional untuk mengusut laporan masyarakat ini dengan meminta keterangan kepada Pokja ULP BPPBJ DKI Jakarta, demi menggali kebenaran mengapa perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan justru ditetapkan sebagai pemenang.
“Menurut saya, keterangan dari Pokja ULP sangat diperlukan penyidik, supaya pengusutan terhadap kasus ini menjadi terang benderang. Apakah Pokja ULP memang mengetahui dokumen yang disampaikan PT. Padimun Golden itu sebetulnya palsu, namun mereka tetap menjadikannya sebagai pemenang karena adanya intervensi dari pihak tertentu atau alasan lain? Hal itu sangat penting untuk diketahui,” kata Gudmen lagi.
Bantahan PT. Padimun Golden
Sementara itu, melalui jawabannya yang disampaikan secara tertulis ke Redaksi IGS Berita, Rabu (7/6), Direktur Utama PT. Padimun Golden, Gibson Nainggolan, SE., membantah keterlibatannya dalam proyek Pekerjaan Rehabilitasi Total Gedung SDN Penjaringan 06/07/08/09/11 (Tahun Anggaran 2015) senilai Rp 10 miliar tersebut.
Menurut Gibson Nainggolan, PT. Padimun Golden tidak pernah ditunjuk sebagai pemenang dalam tender Pekerjaan Rehabilitasi Total Gedung SDN Penjaringan 06/07/08/09/11 itu.
“Pada pelelangan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Total Gedung SDN Penjaringan 06/07/08/09/11, PT. Padimun Golden tidak pernah ditunjuk sebagai pemenang tender dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut,” kata Gibson Nainggolan.
Ia pun menjelaskan, pelaksanaan tender tersebut sebenarnya telah dibatalkan oleh pihak ULP DKI Jakarta atas dasar kebijakan akan dilakukannya proses pelelangan secara konsolidasi (gelondongan).
“Pelaksanaan tender tersebut dibatalkan oleh ULP DKI Jakarta dengan alasan, saat bersamaan sudah diputuskan bahwa proyek-proyek di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan dilelangkan secara konsolidasi/gelondongan,” kata Gibson.
Pernyataan Pers Kejagung RI
Senyatanya, masalah ini sudah sempat disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, M. Rum, saat memberikan keterangan pers pada tanggal 1 September 2016, selepas melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sri Wahyuningsih, terkait dugaan korupsi rehabilitasi sejumlah gedung sekolah dasar negeri (SDN) senilai total Rp 19,8 miliar.
M. Rum menyebutkan, ada dugaan kolusi dalam penetapan pemenang pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Total Gedung SDN 06/07/08/09/11 Penjaringan (Tahun Anggaran 2015) senilai Rp 10.020.332.000,00 di mana PT. Padimun Golden selaku pelaksana kegiatan tidak memiliki keterangan tentang tenaga kerja.
“Masa berlaku subkualifikasi PT. Padimun Golden hanya sampai 17 Juni 2014 (sudah lewat waktu), dan pada Badan Usaha Konversi Asmet-KBLI tidak ada keterangan registrasi tahun kedua Badan Usaha,” kata M. Rum, saat itu. (yhr)
Lebih Lengkap dan Sumber : Klik Disini
0
6K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan