Kaskus

News

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Jaksa Pertimbangkan Masukkan Pengacara Ahok Soal Penentuan Lapas
Jaksa Pertimbangkan Masukkan Pengacara Ahok Soal Penentuan Lapas

Jakarta, GATRAnews - Jaksa eksekutor akan mempertimbangkan masukan kekuatan hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang tidak aman bagi kliennya, sehingga ditolak ditahan di sana.

"Kita lihat nanti, jadi beberapa masukan seperti itu juga harus kita pertimbangkan, kalau betul nggak aman, masa kita paksakan," kata Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (9/6). Orang nomor satu di korps Adhyaksa ini, masukan hal ini harus dihindari untuk hal hal yang tidak diinginkan. Terlebih, penegak hukum harus bertanggung jawab atas keselamatan narapidana. "Kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak yang bertanggung jawab nanti, tapi tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap kita melaksanakan putusan pengadilan," kata Prasetyo. Sementara saat anda sudah mengonfirmasi apakah Ahok akan dijebloskan ke Lapas Cipinang atau Salemba, Prasetyo mengaku belum mengetahui karena masih menunggu penetapan pengadilan setelah Ahok dan jaksa sama-sama mencabut bandeng. "Pindah ke lembaga permasyarakatan lah [pastinya. Di Salemba atau Cipinang] belum, nanti kita akan putuskan," kaga jaksa agung asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu. Nemum demikian, lanjut Prasetyo, penempatan narapidana adalah wewenang dari Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). "Nah, nanti semuanya karena ini masalah penempatan, itu bukan kewenangan Kejaksaan, itu kewenangan dari Dirjen Lapas, Kememkum HAM, bukan dari kita untuk menentukan di mana menempatkan," katanya. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama pilihan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum, yaitu pasal 156a KUHP. Sementara jaksa penuntut umum Kejari Jakut terjadwal Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/267930-ja...enentuan-lapas

---


- Jaksa Pertimbangkan Masukkan Pengacara Ahok Soal Penentuan Lapas Jaksa Langsung Eksekusi Ahok ke Lapas Jika Sudah Ada Penetapan
0
1.1K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan