- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa Segera Eksekusi, Ahok Pindah ke LP Cipinang


TS
victimofgip.99
Jaksa Segera Eksekusi, Ahok Pindah ke LP Cipinang

Jakarta, HanTer - Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Rutan Mako Brimob, Depok ke rutan yang ditentukan, pasca pencabutan permohonan banding oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti kita tunggu penetapan hakimnya juga (soal pemindahan tahanan Ahok)," ujar Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono di Kejagung, Kamis (8/6/2017).
JPU mencabut permohonan banding Ahok sejak 6 Juni 2017, terkait perkara penistaan agama mengikuti jejak Ahok yang sudah terlebih dahulu mencabut permohonan bandingnya.
Sebelumnya Ahok dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena telah terbukti melakukan penistaan agama. Hal itu sesuai dengan pasal 156a KUHP.
Saat ditanya tempat tahanan mana untuk Ahok, ia menyebutkan biasanya perkara dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dibawa ke Rutan Cipinang. "Biasanya kalau utara dibawa ke Cipinang," ucapnya.
Kejaksaan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Ahok dalam perkara penistaan agama. "Ya sudah dikirim (berkas pencabutan) dari Selasa (6/6/2017) sore," kata Ali Mukartono.
Ia menyebutkan, salah poin pencabutan berkas banding itu karena kemanfaatan. "Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima," ujarnya.
Pihaknya juga berpijak pada jaksa diperbolehkan mengajukan banding jika terdakwanya menarik banding. "Makanya ketika kita banding supaya gak kehilangan hak asasi. Ketika dicabut ya sudahlah," katanya.
Ia menambahkan pencabutan itu masih berlaku karena sesuai Pasal 235 KUHAP menyebutkan, pencabutan bisa dilakukan sebelum diputus oleh hakim pengadilan tinggi.
Pindah ke Lapas
Sementara itu, pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, apabila Ahok mencabut banding dan JPU melakukan hal yang sama, maka keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian jika kasus penistaan agama yang dilakukan suami Veronica Tan ini sudah inkrah, statusnya pun menjadi terpidana. Dengan begitu penahanannya pun dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Itu langsung dipindah ke Lapas bukan lagi di rutan (rumah tahanan) karena statusnya bukan terdakwa," katanya seperti dilansir Okezone.com.
"Nanti kita tunggu penetapan hakimnya juga (soal pemindahan tahanan Ahok)," ujar Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono di Kejagung, Kamis (8/6/2017).
JPU mencabut permohonan banding Ahok sejak 6 Juni 2017, terkait perkara penistaan agama mengikuti jejak Ahok yang sudah terlebih dahulu mencabut permohonan bandingnya.
Sebelumnya Ahok dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena telah terbukti melakukan penistaan agama. Hal itu sesuai dengan pasal 156a KUHP.
Saat ditanya tempat tahanan mana untuk Ahok, ia menyebutkan biasanya perkara dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dibawa ke Rutan Cipinang. "Biasanya kalau utara dibawa ke Cipinang," ucapnya.
Kejaksaan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Ahok dalam perkara penistaan agama. "Ya sudah dikirim (berkas pencabutan) dari Selasa (6/6/2017) sore," kata Ali Mukartono.
Ia menyebutkan, salah poin pencabutan berkas banding itu karena kemanfaatan. "Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima," ujarnya.
Pihaknya juga berpijak pada jaksa diperbolehkan mengajukan banding jika terdakwanya menarik banding. "Makanya ketika kita banding supaya gak kehilangan hak asasi. Ketika dicabut ya sudahlah," katanya.
Ia menambahkan pencabutan itu masih berlaku karena sesuai Pasal 235 KUHAP menyebutkan, pencabutan bisa dilakukan sebelum diputus oleh hakim pengadilan tinggi.
Pindah ke Lapas
Sementara itu, pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, apabila Ahok mencabut banding dan JPU melakukan hal yang sama, maka keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian jika kasus penistaan agama yang dilakukan suami Veronica Tan ini sudah inkrah, statusnya pun menjadi terpidana. Dengan begitu penahanannya pun dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Itu langsung dipindah ke Lapas bukan lagi di rutan (rumah tahanan) karena statusnya bukan terdakwa," katanya seperti dilansir Okezone.com.
http://www.harianterbit.com/m/nasion...ke-LP-Cipinang
Tolong segera terpidana itu dipindahkan ke LP Cipinang ya Pak Jaksa. Biar masyarakat tidak terus bertanya tanya. Pelaku kriminal harus digabung dengan pelaku kriminal. Jangan diistimewakan.
Diubah oleh victimofgip.99 09-06-2017 11:53
0
10.2K
91


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan