Kaskus

News

annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
Tax Amnesty Gagal, Pemerintah Panik Targetkan Nasabah Pemilik Rekening ...
Tax Amnesty Gagal, Pemerintah Panik Targetkan Nasabah Pemilik Rekening Rp200 Juta
Juni 7, 2017 14:45

Tax Amnesty Gagal, Pemerintah Panik Targetkan Nasabah Pemilik Rekening ...

Jakarta, Aktual.com – Target penerimaan pajak di tahun ini kemungkinan tak akan mencapai target kembali. Apalagi sumber-sumber penerimaan negara di tahun lalu, seperti program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah tak ada lagi.

Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mulai panik dengan penerimaan negara, sehingga dibuat aturan yang mewajibkan bank melaporkan setiap rekening nasabah minimal Rp200 juta wajib ke pihak DJP.

Aturan tersebut termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Sebagai lanjutan dari Peraturan Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

“Untuk di dalam negeri, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada pihak DJP minimal Rp200 juta. Batas bawah ini berlaku untuk semua wajib pajak pribadi,” tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, ditulis Rabu (6/6).

Akan tetapi, kata dia, bagi WP kategori badan usaha atau entitas usaha untuk batas bawah yang wajib dilaporkan tak ada batasannya.

“Jadi untuk WP entitas itu yang wajib dilaporkan tidak ada bottom-nya atau batasan bawah,” jelas dia.

Sri Mulyani menjelaskan, dengan adanya PMK itu, pihak DJP memiliki kewenangan mengintip rekening nasabah di perbankan. Bahkan tak cuma data perbankan, data sektor industri keuangan non bank seperti perasuransian dan perkoperasian juga wajib dilaporkan.

“Sama yang wajib dilaporkan itu nilai pertanggungan dan saldo yang wajib dilaporkan paling sedikit Rp200 juta,” jelas dia.

Tak cuma sektor-sektor tersebut, untuk sektor pasar modal tetap dikenai kebijakan yang sama. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, untuk pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi, tidak dikenai batasan saldo minimal.

“Untuk batas waktunya, pelaporan data saldo dari lembaga jasa keuangan termasuk bank kepada DJP itu paling lambat 30 April 2018 nanti. Tapi sebelumnya, pihak pemerintah sendiri terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” papar dia.

Sementara itu, kata dia, untuk ketentuan pertukaran informasi keuangan antar negara, batas saldo entitas yang wajib dilaporkan minimal US$250 ribu atau senilai Rp3,3 miliar dengan kurs Rp13.300.

“Besaran tersebut, sudah seusai dengan ketentuan internasional,” pungkas Suryo.
http://www.aktual.com/tax-amnesty-ga...ng-rp200-juta/


Sri Mulyani Ganti Batas Saldo yang Diintip Pajak Jadi Rp 1 Miliar
Kamis 08 Jun 2017, 07:15 WIB

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan revisi mengenai batasan saldo akun rekening yang secara otomatis dapat dilaporkan dari perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebelumnya ditetapkan batas saldo untuk rekening perbankan paling sedikit Rp 200 juta bagi orang pribadi, sekarang menjadi Rp 1 miliar.

Hal tersebut seperti yang tertera dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan yang diterima detikFinance, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

PMK Nomor 70/2017 merupakan aturan pelaksana dari Perppu Nomor 1 Tahun tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Revisi ini berawal dari masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Baca juga: Ditjen Pajak Hanya Intip Rekening dengan Saldo di Atas Rp 200 Juta

Di samping itu juga mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program tax amnesty, serta data pelaku usaha, sehingga pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semua Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaorkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini, jumlah tersebut turun dari yang semula 2,3 juta atau 1,14% dengan saldo minimum Rp 200 juta.

Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi tersebut tidak berarti uang simpangan nasabah akan serta merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

Pemerintah juga menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak. Bagi petugas Ditjen Pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak (WP) atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
https://finance.detik.com/berita-eko...di-rp-1-miliar

--------------------------------

Bijimana kagak panik, itu duit asal pemasukan APBN tak banyak lagi sumbernya seperti masa lalu. Hasil kekayaan alam, harganya pada jeblog sehingga menurunkan penerimaan negara. BUMN yang diharap banyak untuk menyumbang kas negara, nyatanya yang di setor pas-pasan . Bahkan banyak BUMN yang tekor (gara-gara kebanyakan orang-orang tidak professional dari timses Jokowi yang nongkrongi?).

Sementara mau utang ke luar negeri dengan cara jualan SUN, pembelinya (investor) di Eropa, AS, Arab dan Asia Timur pada krisis finansil gara-gara krisis ekonomi di negerinya belum ada tanda-ytanda pemulihan dan perbaikan. Apalagi konflik/perang di Timur Tengah tambah panas aja, kini malah ditambahi krisis embargo Qatar itu..

Padahal, Pemilu dan Pilpres tinggal kurang 2 tahun lagi. APBN harus di pompa pengeluarannya, agar ada yang bisa "disisihkan" oleh sebagian elit Penguasa dan Parpol peenguasa untuk bisa membiayai hajatan demokrasi di tahun 2019 itu. Agar bisa berkuasa lagi.

Jalan satu-satunya yaa terpaksa Sri Mulyani pake jurus "nyekik" orang-orang kaya berduit di negeri ini via pajak kekayaan atau pajak penghasilan. Caranya bijimana? Yaaa, gampang toh! Kita punya PPATK dan BI, tinggal perintahkan untuk membuat list, siapa penabung yang di dalam rekeningnya ada saldo duit diatas Rp 1 miliar selama ini. Lalu chek, Dirjen Pajak diminta meneliti apakah mereka sudah bayar pajak secara benar atau belum? Nah, lhooo ... apanya kepala Sri Mulyani kagak puyeng dibuatnya!


emoticon-Ngakak:
Diubah oleh annisaputrie 09-06-2017 08:06
0
4.6K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan