Kaskus

News

nironggengsaiAvatar border
TS
nironggengsai
Revisi Saldo Minim Rek. Jadi Rp 1 M, Bukti Pemerintah Ngasal Terbitkan Aturan
Revisi Saldo Minim Rek. Jadi Rp 1 M, Bukti Pemerintah Ngasal Terbitkan Aturan
NetizenIndonesia.com – Senin (5/6/2017), pemerintah menetapkan batasan saldo minimal yang wajib dilaporkan bank kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar Rp 200 juta.

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa dari 200 juta jumlah rekening di Indonesia, hanya 2,3 juta rekening yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta.

“Jadi ini hanya 1,14 persen dari total rekening,” Katanya di Jakarta, Senin (5/6/2017), sebagaimana dilansir kompas.com.

Anehnya, tak lama setelah ditetapkan, pemerintah merevisi aturan tersebut. Baru dua hari berlaku, Rabu (7/6/2017), Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak menjadi Rp 1 Miliar.

“Dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar,” ujar Sri Mulyani, Rabu (7/6/2017).

Melihat perubahan aturan yang sangat singkat tersebut, hanya berselang dua hari, maka hal itu menunjukkan bahwa pemerintah menerbitkan aturan dengan tanpa perencanaan yang matang dan bahkan asal-asalan.

Selain itu, di tengah hutang negara yang semakin menumpuk hingga 3. 667 Triliun, pemerintah sepertinya hanya ingin mendapatkan pemasukan, menggenjot, dan memeras dana dari rakyat melalui pajak. Hal ini terlihat mulai dari kebijakan Tax Amnesty, kenaikan pajak kendaraan, hingga pelaku UMKM pun dikenai pajak.

Simak berita selengkapnya Disini

hemmmss.. gimana nih pandangan dari mata mata Kakak Tampan #KaskusNizer.. #RonggengSi emoticon-Lempar Bata
0
1.9K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan