- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anak di Bima gugat ayahnya Rp 216 juta gara-gara urusan tanah


TS
duomiloser
Anak di Bima gugat ayahnya Rp 216 juta gara-gara urusan tanah
Quote:
Merdeka.com - Mestinya di usianya yang sepuh H. Muhamad Bola (74) menikmati hidupnya dengan layanan dari anak anaknya. Namun yang dia alami justru sebaliknya.
Warga Desa Ranggasolo Kecamatan Wera Kabupaten Bima, ini digugat anak kandungnya sendiri, Hj Jahari di Pengadilan Negeri Raba-Bima. Sidang perdana berlangsung Rabu (7/6) lalu.
H Muhamad Bola digugat anaknya dalam perkara sengketa lahan seluas 1,564 meter per segi. Materi gugatan yang dituntut penggugat senilai Rp 216 juta.
Selain gugatan secara materi, Muhammad Bola juga digugat agar angkat kaki dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggalnya bersama anak bungsu dan menantunya.
"Orangtua saya digugat karena dituduh melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus sengketa lahan. Penggugatnya adalah H Arsad, menantu H Muhamad. Sementara Hj. Jahari adalah kakak saya sendiri, anak pertama H Muhamad," kata Yusran, anak bungsu Muhamad kepada merdeka.com Kamis (8/6).
Dijelaskan Yusran, lahan yang disengketakan merupakan lahan garapan seluas 1.564 meter persegi. Semula lahan itu kosong dan sudah puluhan tahun ditempati orangtuanya.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, Hj Jahari secara diam-diam ingin menguasai tanah tersebut. Bahkan telah membangun gudang penggilingan padi.
"Awalnya kakak saya minta tempat untuk membangun gudang penggilingan. Setelah diberikan tempat usaha oleh orangtua saya, baru dia mau menguasai semua. Padahal tanah itu sudah puluhan tahun ditempati orangtua saya," ujar Yusran.
Sebelum mengajukan gugatan, tergugat telah membagikan tanah yang belum bersertifikat tersebut. Untuk empat anaknya saat pengukuran Prona tahun 2016 lalu. Saat pembagian tanah itu, ikut disaksikan oleh Arsad sebagai penggugat.
"Bahkan luas tanah itu lebih besar Hj Jahri ketimbang adik-adiknya. Saat itu, suaminya tidak keberatan saat tanah dibagikan," pungkasnya. [gil]
https://www.merdeka.com/peristiwa/an...san-tanah.html
Warga Desa Ranggasolo Kecamatan Wera Kabupaten Bima, ini digugat anak kandungnya sendiri, Hj Jahari di Pengadilan Negeri Raba-Bima. Sidang perdana berlangsung Rabu (7/6) lalu.
H Muhamad Bola digugat anaknya dalam perkara sengketa lahan seluas 1,564 meter per segi. Materi gugatan yang dituntut penggugat senilai Rp 216 juta.
Selain gugatan secara materi, Muhammad Bola juga digugat agar angkat kaki dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggalnya bersama anak bungsu dan menantunya.
"Orangtua saya digugat karena dituduh melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus sengketa lahan. Penggugatnya adalah H Arsad, menantu H Muhamad. Sementara Hj. Jahari adalah kakak saya sendiri, anak pertama H Muhamad," kata Yusran, anak bungsu Muhamad kepada merdeka.com Kamis (8/6).
Dijelaskan Yusran, lahan yang disengketakan merupakan lahan garapan seluas 1.564 meter persegi. Semula lahan itu kosong dan sudah puluhan tahun ditempati orangtuanya.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, Hj Jahari secara diam-diam ingin menguasai tanah tersebut. Bahkan telah membangun gudang penggilingan padi.
"Awalnya kakak saya minta tempat untuk membangun gudang penggilingan. Setelah diberikan tempat usaha oleh orangtua saya, baru dia mau menguasai semua. Padahal tanah itu sudah puluhan tahun ditempati orangtua saya," ujar Yusran.
Sebelum mengajukan gugatan, tergugat telah membagikan tanah yang belum bersertifikat tersebut. Untuk empat anaknya saat pengukuran Prona tahun 2016 lalu. Saat pembagian tanah itu, ikut disaksikan oleh Arsad sebagai penggugat.
"Bahkan luas tanah itu lebih besar Hj Jahri ketimbang adik-adiknya. Saat itu, suaminya tidak keberatan saat tanah dibagikan," pungkasnya. [gil]
https://www.merdeka.com/peristiwa/an...san-tanah.html
makin banyak aja yg kayak gini yah..
0
882
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan