mtx98Avatar border
TS
mtx98
Pelajar di Cirebon Membegal Motor Polisi


Kabupaten Cirebon - Seorang remaja, Is (18), ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 852 Polres Cirebon lantaran membegal motor milik seorang anggota polisi. Tersangka tersebut masih berstatus pelajar.

Is dan temannya HR (25) beraksi di Jalan Desa Sitiwinangun-Desa Pekantingan, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu 3 Juni 2017 sekitar pukul 2.30 WIB. Sebelumnya, pada Jumat sore, dua begal ini sudah berkeliling di Kota dan Kabupaten Cirebon untuk mengincar korban yang sedang berpacaran.

Namun hingga tengah malam keduanya tidak mendapat sasaran dan hendak pulang ke rumah masing-masing. Di perjalanan pulang keduanya yang berboncengan menggunakan motor Honda Beat E2489 IX melihat korban, Briptu Didik Permadi (26), melintas di jalan sepi seorang diri dengan menggunakan motor Honda Vario E 5354 LV.

"Melihat korban sendiri dan kondisi sepi Is langsung memacu motor seolah akan menabrakkan motor ke korban. Sementara HR mengacungkan samurai dalam posisi siap menyerang," ujar Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Reza Arifian kepada detikcom di ruang kerjanya, Kamis (8/6/2017).

Korban yang menyadari bahaya langsung menghindar sehingga samurai tersebut hanya mengenai motor miliknya. Akibatnya motor korban dan motor pelaku jatuh bersamaan.

"Disaat pelaku akan merampas motor, korban berteriak bahwa dia anggota polisi. Kemudian kedua pelaku lari ke arah sawah dan meninggalkan motor mereka," kata Reza.

Korban bergegas meminta bantuan kepada dua rekannya yang sama-sama anggota polisi untuk melakukan pengejaran ke arah sawah. Namun pencarian itu gagal lantaran pelaku sudah hilang tanpa jejak.

Sesaat kemudian korban membuat laporan ke Mapolres Cirebon. Hasil penyelidikan melalui penelusuran kepemilikan motor, polisi sukses menangkap Is. Sedangkan HR masih buron.

Dari kejadian tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa samurai warna hitam sepanjang 70 senitimeter, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan sebagai alal bukti kejahatan. Kini Is telah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

https://news.detik.com/berita-jawa-b...l-motor-polisi
0
2K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan