- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Obrak Abrik Pertamina
TS
iambacknow
Obrak Abrik Pertamina
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pelepasan aset berupa tanah seluas 1.088 meter milik PT Pertamina (Persero). Kemarin (7/6) kantor Pusat PT Pertamina di Jakarta Pusat “diobrak abrik” alias digeledah tim Bareskrim. Kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan, walau belum ada penetapan tersangka.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Kombes Pol Indarto menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada sembilan ruangan bagian aset dan keuangan di gedung pusat PT Pertamina. ”Penggeledahan ini ditujukan untuk menemukan barang bukti lain,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen pelepasan aset dan satu unit Central Processing Unit (CPU) komputer. ”Kami akan lihat semua,” ujarnya dihubungi kemarin.
Setelah penggeledahan tersebut, maka akan dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu akan diputuskan siapakah tersangka dalam kasus tersebut. ”Kasus masuk penyidikan, tapi tersangka belum ditemukan,” terangnya.
Pelepasan aset tanah seluas 1.088 meter di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dilakukan pada 2011. Saat ini masih dihitung berapa kerugian negara dalam pelepasan aset tersebut. ”Akhir 2016 kasus ini mulai diselidiki,” jelasnya.
Sementara Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menuturkan, kasus dugaan korupsi dalam pelepasan aset ini masih pendalaman. Yang pasti penggeledahan itu untuk bisa menggambarkan bagaimana terjadinya tindak pidana korupsi. ”Belum banyak yang bisa diungkap, masih dilihat. Soal aset ya,” paparnya.
Yang pasti, bila terdapat pidana korupsi dalam pelepasan aset tersebut, tentu siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab. ”Nanti semua dilihat, pelaku siapa ini,” paparnya ditemui usai acara buka bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.
Hingga saat ini, Bareskrim belum menguraikan bagaimana modus yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset tersebut. Belum juga diketahui pada siapa aset tanah tersebut dilepaskan.
Ini bukan kali pertama BUMN berlogo huruf “P” itu tersandung kasus hukum. Belum lama ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) Dana Pensiun Pertamina (DPP) M. Helmi Kamal Lubis periode 2013-2015 sebagai tersangka dan menjebloskan ke Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana pensiun milik Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp 1,351 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Rum mengatakan, status MHKL ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup soal penanaman modal di bursa saham menggunakan dana pensiun tahun anggaran 2014-2015. Saham yang dibeli antara lain PT ELSA, PT KREN, PT SUGI dan PT MYRX. ”Penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku,” tegas pejabat yang akrap disapa Rum ini.
Meskipun sudah menetapkan, lanjut Rum, penyidik tetap akan mengembangkan kasus ini. Selain memeriksa para saksi, Kejagung juga akan mendalami alat bukti. ”Tidak menutup kemungkinan juga, dari proses pengembangan akan ditemui adanya keterlibatan tersangka lain, sehingga bisa ditetapkan tersangka baru,” ujarnya.
Belum lama ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melaporkan dua kasus dugaan penyimpangan di PT Pertamina yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 630 miliar itu kepada Kejagung. Dua kasus yakni, dana pensiun dan pengadaan kapal PT Pertamina Trans Kontinental.
Pada kasus dana pensiun itu diduga ada penyimpangan dalam pembelian PT Sugih Energy TBK dengan kerugian mencapai Rp 599, 29 miliar. Sementara untuk pengadaan kapal di PT Pertamina Trans Kontinental, disinyalir ada penyimpangan dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar lebih.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Warih Sadono menambahkan, jumlah kerugian negara diperoleh oleh pihaknya dari hasil audit BPK, Jumat (2/6) lalu. "Berdasarkan hasil audit tersebut jumlah sementara kerugian negara adalah sebesar Rp 599,29 miliar," ungkapnya.
Jumlah ini, lanjut dia, hanya terkait satu transaksi, yakni pembelian saham PT SUGI Energi. Sedangkan kerugian negara dalam pembelian saham PT MYRX, PT ELSA dan PT KREN masih dalam perhitungan BPK. "Jadi kita baru temukan (kerugian negara, Red) dari satu transaksi pembelian saham PT SUGI Energi. Kita masih pelajari dan dalami lagi," ungkapnya.
Menurut Ketua Tim Investigatif BPK I Nyoman Wara, pembelian sejumlah saham perusahaan itu diduga telah melanggar ketentuan. Hal ini lantaran ditemukan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pembayaran untuk kegiatan investasi saham khusus itu. "Salah satunya untuk saham PT SUGI Energi itu sendiri," ungkapnya.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik pun pernah memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Direksi PT Sugih Energy (SUGI), Banyu Biru Djarot, Rabu (24/5) lalu. "Saat diperiksa, saksi menerangkan tentang pembelian saham SUGI oleh dana pensiun PT Pertamina,"ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Moh Rum.
Pada Kamis (4/5) lalu, tambahnya, pihaknya juga pernah memeriksa Direktur PT Danatama Makmur, Houston Jusuf. Pemeriksaan ini terkait proses transaksi pembelian saham PT ELSA melalui broker PT Danatama Makmur.
Sementara mengenai prosedur kegiatan investasi dan hasil audit internal dalam kegiatan investasi serta prosedur atau mekanisme pencairan dana dan audit internal, penyidik pernah memeriksa pula sejumlah pimpinan PT Pertamina Patra Niaga (anak usaha PT Pertamina). Mereka di antaranya Edy Fatima selaku Manager Keuangan, Vanda Sari Dewi selaku Pengawas Perbendaharaan, Bondan Eko Cahyono selaku Koordinator Internal Audit, Heriyanto Kusworo selaku Finance Internal Audit dan Isnaeni Rubiyaningrum selaku Asisten Manager Tax Acc. Disamping itu, pegawai lainnya yakni, Anita F. Dewi, Nursyafinanto, Thoma Yulianto, Tamijan, dan Syahril Samad. Sedangkan dari kantor akuntan publik yakni, Bimo Aman Santoso dan Cristina Widjaya. (idr/ydh)http://news.indopos.co.id/read/2017/...brik-Pertamina
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Kombes Pol Indarto menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada sembilan ruangan bagian aset dan keuangan di gedung pusat PT Pertamina. ”Penggeledahan ini ditujukan untuk menemukan barang bukti lain,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen pelepasan aset dan satu unit Central Processing Unit (CPU) komputer. ”Kami akan lihat semua,” ujarnya dihubungi kemarin.
Setelah penggeledahan tersebut, maka akan dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu akan diputuskan siapakah tersangka dalam kasus tersebut. ”Kasus masuk penyidikan, tapi tersangka belum ditemukan,” terangnya.
Pelepasan aset tanah seluas 1.088 meter di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dilakukan pada 2011. Saat ini masih dihitung berapa kerugian negara dalam pelepasan aset tersebut. ”Akhir 2016 kasus ini mulai diselidiki,” jelasnya.
Sementara Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menuturkan, kasus dugaan korupsi dalam pelepasan aset ini masih pendalaman. Yang pasti penggeledahan itu untuk bisa menggambarkan bagaimana terjadinya tindak pidana korupsi. ”Belum banyak yang bisa diungkap, masih dilihat. Soal aset ya,” paparnya.
Yang pasti, bila terdapat pidana korupsi dalam pelepasan aset tersebut, tentu siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab. ”Nanti semua dilihat, pelaku siapa ini,” paparnya ditemui usai acara buka bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.
Hingga saat ini, Bareskrim belum menguraikan bagaimana modus yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset tersebut. Belum juga diketahui pada siapa aset tanah tersebut dilepaskan.
Ini bukan kali pertama BUMN berlogo huruf “P” itu tersandung kasus hukum. Belum lama ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) Dana Pensiun Pertamina (DPP) M. Helmi Kamal Lubis periode 2013-2015 sebagai tersangka dan menjebloskan ke Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana pensiun milik Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp 1,351 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Rum mengatakan, status MHKL ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup soal penanaman modal di bursa saham menggunakan dana pensiun tahun anggaran 2014-2015. Saham yang dibeli antara lain PT ELSA, PT KREN, PT SUGI dan PT MYRX. ”Penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku,” tegas pejabat yang akrap disapa Rum ini.
Meskipun sudah menetapkan, lanjut Rum, penyidik tetap akan mengembangkan kasus ini. Selain memeriksa para saksi, Kejagung juga akan mendalami alat bukti. ”Tidak menutup kemungkinan juga, dari proses pengembangan akan ditemui adanya keterlibatan tersangka lain, sehingga bisa ditetapkan tersangka baru,” ujarnya.
Belum lama ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melaporkan dua kasus dugaan penyimpangan di PT Pertamina yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 630 miliar itu kepada Kejagung. Dua kasus yakni, dana pensiun dan pengadaan kapal PT Pertamina Trans Kontinental.
Pada kasus dana pensiun itu diduga ada penyimpangan dalam pembelian PT Sugih Energy TBK dengan kerugian mencapai Rp 599, 29 miliar. Sementara untuk pengadaan kapal di PT Pertamina Trans Kontinental, disinyalir ada penyimpangan dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar lebih.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Warih Sadono menambahkan, jumlah kerugian negara diperoleh oleh pihaknya dari hasil audit BPK, Jumat (2/6) lalu. "Berdasarkan hasil audit tersebut jumlah sementara kerugian negara adalah sebesar Rp 599,29 miliar," ungkapnya.
Jumlah ini, lanjut dia, hanya terkait satu transaksi, yakni pembelian saham PT SUGI Energi. Sedangkan kerugian negara dalam pembelian saham PT MYRX, PT ELSA dan PT KREN masih dalam perhitungan BPK. "Jadi kita baru temukan (kerugian negara, Red) dari satu transaksi pembelian saham PT SUGI Energi. Kita masih pelajari dan dalami lagi," ungkapnya.
Menurut Ketua Tim Investigatif BPK I Nyoman Wara, pembelian sejumlah saham perusahaan itu diduga telah melanggar ketentuan. Hal ini lantaran ditemukan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pembayaran untuk kegiatan investasi saham khusus itu. "Salah satunya untuk saham PT SUGI Energi itu sendiri," ungkapnya.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik pun pernah memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Direksi PT Sugih Energy (SUGI), Banyu Biru Djarot, Rabu (24/5) lalu. "Saat diperiksa, saksi menerangkan tentang pembelian saham SUGI oleh dana pensiun PT Pertamina,"ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Moh Rum.
Pada Kamis (4/5) lalu, tambahnya, pihaknya juga pernah memeriksa Direktur PT Danatama Makmur, Houston Jusuf. Pemeriksaan ini terkait proses transaksi pembelian saham PT ELSA melalui broker PT Danatama Makmur.
Sementara mengenai prosedur kegiatan investasi dan hasil audit internal dalam kegiatan investasi serta prosedur atau mekanisme pencairan dana dan audit internal, penyidik pernah memeriksa pula sejumlah pimpinan PT Pertamina Patra Niaga (anak usaha PT Pertamina). Mereka di antaranya Edy Fatima selaku Manager Keuangan, Vanda Sari Dewi selaku Pengawas Perbendaharaan, Bondan Eko Cahyono selaku Koordinator Internal Audit, Heriyanto Kusworo selaku Finance Internal Audit dan Isnaeni Rubiyaningrum selaku Asisten Manager Tax Acc. Disamping itu, pegawai lainnya yakni, Anita F. Dewi, Nursyafinanto, Thoma Yulianto, Tamijan, dan Syahril Samad. Sedangkan dari kantor akuntan publik yakni, Bimo Aman Santoso dan Cristina Widjaya. (idr/ydh)http://news.indopos.co.id/read/2017/...brik-Pertamina
0
2.4K
18
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan