Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cipitersAvatar border
TS
cipiters
Kwik Kian Gie Pastikan Liem Tek Siong Masih Berutang Rp 3,7 Triliun
Kwik Kian Gie Pastikan Liem Tek Siong Masih Berutang Rp 3,7 Triliun

Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Kwik Kian Gie memastikan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (Liem Tek Siong) masih memiliki utang sebesar Rp 3,7 triliun kepada negara. Hal itu diungkapkan Kwik usai diperiksa sebagai ahli oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/6).

Selain mengenai pencegahan korupsi, dalam diskusi ini Kwik mengaku membahas mengenai kasus korupsi seperti SKL BLBI. Salah satunya mengenai kewajiban yang belum dipenuhi Sjamsul sebagai obligor BLBI. Kepada KPK, Kwik menyatakan meski telah mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, Syamsul masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp 3,7 triliun.

"Apa betul masih ada utang Rp 3,7 triliun? Saya katakan setahu saya iya," kata Kwik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

Tak hanya itu, Kwik juga ditanya KPK mengenai tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja Dipasena milik Sjamsul. Diketahui, salah satu aset yang digunakan Sjamsul untuk melunasi utangnya, yakni hak tagih BDNI kepada para penambak Dipasena.

Namun, dari kewajiban Sjamsul sebesar Rp 4,8 triliun, hak tagih BDNI kepada para penambak yang dapat ditagihkan hanya sebesar Rp 1,1 triliun. Dengan demikian, Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun. Meski masih memiliki kewajiban, Kepala BPPN saat itu, Syafruddin Arsjad Temenggung tetap menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul.

"Tadi tentang Dipasena, mengenai SKL yang telah diberikan. Terusan dari yang dulu," tutur Kwik Kian Gie.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, kedatangan Kwik hanya berdiskusi mengenai sejumlah hal. Dikatakan, pihaknya menampung segala informasi yang diketahui Kwik. Termasuk mengenai kewajiban yang belum dipenuhi Sjamsul sebesar Rp 3,7 triliun.

Jumlah tersebut sama dengan nominal keuangan negara yang ditaksir KPK dirugikan dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI kepada Sjamsul yang telah menjerat Syafruddin ini. Meski demikian, Basaria mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini belum tentu sama dengan kewajiban Sjamsul sebesar Rp 3,7 triliun.

"Belum tentu (Rp 3,7 triliun kewajiban Sjamsul merupakan kerugian negara) itu kan beliau (Kwik Kian Gie) yang katakan. Infonya harus kita tampung dulu semuanya," kata Basaria.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sjafruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI. Sebagai Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul. Akibatnya, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp3,7 triliun.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

http://www.beritasatu.com/nasional/4...7-triliun.html
haaiyaaa..
emoticon-Imlek
0
2.6K
11
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan