Kaskus

Entertainment

giyudhAvatar border
TS
giyudh
25% APBN Digunakan untuk Tunjangan dan Gaji PNS?
http://economy.okezone.com/read/2017...n-dan-gaji-pns

Kalau kita lihat definisi PNS adalah:
Pegawai yang bekerja pada
1. Departemen,
2. Lembaga Non Departemen,
3. Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan
4. Kepaniteraan pengadilan.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_negeri

1. Departemen cukup jelas

2. Lembaga Non Departemen atau Lembaga Non kementerian ada 30
Misal BNN, LIPI, dll
https://id.wikipedia.org/wiki/Lembag...Nonkementerian

3. Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara
Seperti: Sektretaris Daerah, Sekretaris DPR

4. Kepaniteraan pengadilan cukup jelas.

Atau PNS bisa diidentifikasikan dengan Eselonnya.

======================

Lalu bagaimana dengan lembaga dan badan2x berikut?
Presiden dan Wakil Presiden (Beserta staff ahli, staff kantor, staff rumah tangga dll)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); (Beserta Badan Ururan Rumah Tangga dll)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD);

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);

Mahkamah Konstitusi (MK);

Mahkamah Agung (MA); dan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
https://id.wikipedia.org/wiki/Lembag...gara_Indonesia

Juga:
Duta dan Konsul (Pasal 13 Ayat 1)

Suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16) - Dahulu Dewan Pertimbangan Agung (dihapus saat amendemen) sekarang Dewan Pertimbangan Presiden

Menteri Negara (Pasal 17)

Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)

Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang - Komisi Pemilihan Umum (Pasal 22E Ayat 5)

Komisi Yudisial

Tentara Nasional Indonesia (Pasal 30 Ayat 3)

Kepolisian Negara (Pasal 30 Ayat 4)

Kejaksaan Agung (UU 16 tahun 2004);


Otoritas Jasa Keuangan (UU 21 tahun 2011);

Lembaga Penjamin Simpanan (UU 24 tahun 2004);

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (UU 39 tahun 1999);

Komisi Pemberantasan Korupsi (UU 20 tahun 2002);

Komisi Penyiaran Indonesia (UU 30 tahun 2002);

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (UU 5 tahun 1999);

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (UU 23 tahun 2002);

Ombudsman Republik Indonesia (UU 37 tahun 2008);

Badan Ekonomi Kreatif (Perpres 6 tahun 2015)

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Perpres 192 tahun 2014)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 106 tahun 2007)

Lembaga Ketahanan Nasional (Perpres 67 tahun 2016); dan lain-lainNYA

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (di bawah Kementerian Keuangan); dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (di bawah Kementerian Perdagangan)

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (UU 39 1999, di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika)

Badan Pengatur Jalan Tol (UU 38 tahun 2004, dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)


dan masih banyak yang lainnya baik di tingkat pusat dan daerah, seperti di link:
https://id.wikipedia.org/wiki/Lembag...gara_Indonesia

================

Pertanyaannya:


Apakah GAJI DAN TUNJANGAN mereka2x yang diberi warna biru di atas juga sudah termasuk dalam 25% beban APBN?

Sepertinya TIDAK, karena contoh yang warna biru di atas BUKANLAH PEGAWAI NEGERI SIPIL (Seperti TNI, Polisi, Presiden, Anggota DPR dll).


Lalu KALAU PNS dan SEMUA yang diberi warna biru di atas - yang memang menggunakan dana dari APBN untuk Gaji dan tunjangannya (kalau tidak dari mana lagi?), dikalkulasikan,
Berapa persenkah kira - kira pengeluaran TOTAL dari APBN untuk Keseluruhan Gaji dan Tunjangan PNS plus Lembaga dan Badan2x Negara yang berwarna biru di atas?

Ada yang bisa kasih penjelasan?

0
4.2K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan