Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Rekening lebih dari Rp200 juta bakal diperiksa

Warga menukar uang pecahan pada mobil kas keliling Bank Negara Indonesia di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (5/6). Mulai tahun depan, Direktorat Pajak bakal memeriksa rekening yang bersaldo minimal Rp200 juta.
Direktorat Jenderal Pajak bakal memeriksa rekening yang saldonya minimal Rp200 juta.

Kementerian Keuangan mengatur pemeriksaan ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini bakal efektif berlaku September tahun depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, batasan nilai yang sama juga berlaku pada rekening keuangan di sektor koperasi dan sektor asuransi jiwa.

Suryo menyatakan, perbankan atau lembaga keuangan wajib menyampaikan data ini paling lambat pada 30 April 2018 mendatang. Pelaporan pertama data keuangan nasabah yang wajib diserahkan, adalah data keuangan nasabah dengan rekam saldo akhir rekening per tanggal 31 Desember 2017.

"Untuk rekening keuangan di pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi, tidak ada batas minimalnya," kata Suryo di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6) seperti dikutip dari Katadata.co.id. Untuk rekening yang dimiliki entitas usaha, juga tidak ada batasan saldo minimal.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, nasabah tak perlu khawatir apabila datanya diserahkan ke Ditjen Pajak.

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ini memastikan, data yang dibuka bukan total mutasi rekening. "Padahal, yang terpenting, rekening yang diperiksa yang saldo akhir tahun minimum Rp200 juta," ujarnya, Senin (5/6) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, total jumlah rekening yang bakal diperiksa mencapai 2,3 juta. "Atau 1,14 persen dari jumlah nasabah simpanan memiliki saldo di atas Rp200 juta," ucap Sri Mulyani

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Februari 2017, jumlah nasabah dengan nilai rekening Rp200 juta-Rp500 juta sebanyak 1,29 juta rekening. Sementara, rekening dengan saldo Rp500 juta-Rp1 miliar mencapai 519 ribu rekening.

Sebanyak 257 ribu rekening bersaldo Rp1 miliar-Rp2 miliar, dengan total nilai simpanannya sebesar Rp366,424 triliun.

Sedangkan 154 ribu rekening dengan saldo Rp2 miliar sampai Rp5 miliar dengan total nilai simpanan Rp481,852 triliun, serta nilai rekening di atas Rp5 miliar sebanyak 84.514 rekening dengan saldo Rp2.313 triliun.

Pemerintah janji akan mensosialisasikan dulu aturan ini agar tidak membuat panik masyarakat. "Jadi kami tidak bertujuan mencari dan memburu kepada seluruh akun, sehingga masyarakat luas tidak perlu khawatir," kata Sri Mulyani.

Pemeriksaan rekening ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pemerintah di banyak negara, kini bersama-sama menerapkan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI). Sesuai kesepakatan bersama, batas saldo yang diberitahukan antar negara minimal US$250 ribu atau sekitar Rp3,3 miliar.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...akal-diperiksa

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas Bank Dunia

- Karena Iran, Qatar dikucilkan

- Yang haram dan yang harus di media sosial menurut Fatwa MUI

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.3K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan