Kaskus

News

pejuang.tauhidAvatar border
TS
pejuang.tauhid
Berkas Firza Dikembalikan, Pengacara: Polisi Terlalu Memaksa
Berkas Firza Dikembalikan, Pengacara: Polisi Terlalu Memaksa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka dugaan obrolan porno Firza Husein belum lengkap untuk dijadikan penuntutan. Hal tersebut ditanggapi positif Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar.

"Alhamdulillah. Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, tarulah seandainya memang betul itu gambar FH dan chat juga chatnya FH, seandainya loh, saya bicara hukum nih, itu tak memenuhi syarat unsur (pidana)," ujar dia ketika dihubungi, Rabu (7/6).

Aziz menuturkan, sedari awal perkara ini seharusnya berada di ranah pribadi. Untuk itu, Aziz berharap agar Kejaksaan segera menghentikan penuntutan. Karena, menurut Aziz bukti yang menunjukkan ke arah pidana memang lemah.

"Pihak kepolisian memaksakan agar kasus ini diteruskan sampai penuntutan, karena tugas polisi secara yuridis, formil seperti itu," lanjut dia.

Meski demikian, dengan adanya kekurangan bukti pada Kejaksaan, menurut Aziz harusnya polisi bisa mempertimbangkan untuk menghentikan kasus ini. Aziz menilai jika kasus pribadi dibiarkan lama maka akan menjadikan preseden buruk bagi penegak hukum.

Aziz menjelaskan, seandainya Firza benar membuat foto tersebut dan melakukan obrolan itu, maka ranahnya pun ranah pribadi dan tidak dapat disangkutpautkan dengan kasus pidana sesuai undang undang. "UU ITE Pasal 26 ayat 1 jelas, bahwa ranah pribadi itu adalah percapakan antara satu pihak dengan pihak lain. Baik melalui Whatsapp dan lain-lain. Artinya pribadi disitu, dilindungi di Pasal 26 ayat 1 itu," kata Azis.

Lalu dari aspek pornografi, menurut Aziz juga tidak berunsur pidana. Lagipula, lanjut Aziz, tidak ada unsur niat penyebaran seandainya memang foto itu dibuat Firza. "UU Pornografi dalam pasal 4 dan 6 jelas 'kecuali kepentingan pribadi atau sendiri'. Itu kan pribadi, kecuali dishare ke seluruh orang, lebih dari satu orang ke group," kata dia.

Untuk diketahui, Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi menetapkan sejumlah alat bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan alat bukti dari saksi ahli dan barang bukti sudah cukup menjadikan Firza tersangka.

Berkas Firza pun diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun Kejati DKI menilai berkas tersebut kurang lengkap, sehingga surat pemberitahuan kurang lengkapnya berkas (P18) dikirim ke Polda Metro Jaya. Nantinya, dalam format P19 kejelasan kekurangan akan dipaparkan. Polisi pun menyatakan akan segera melengkapi berkas itu.

http://nasional.republika.co.id/beri...erlalu-memaksa
0
3.9K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan