Quote:
Tabayyun (meminta penjelasan dan klarifikasi) menjadi poin yang ditekankan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial
MUI meminta agar seseorang yang memperoleh konten atau informasi melalui media sosial baik itu positif atau negatif tidak langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya.
Adapun proses tabayyun terhadap suatu konten atau informasi bisa dilakukan dengan dipastikannya aspek sumber informasinya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.
Kemudian, perlu dipastikan juga aspek kebenaran konten yang meliputi isi dan maksudnya. Tak lupa, harus dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.
MUI menjelaskan bahwa upaya tabayyun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait. Lembaga yang dipimpin KH Maruf Amin itu melarang tabayyun dilakukan secara terbuka di ranah publik seperti melalui group media sosial. Sebab, bisa menyebabkan konten atau informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.
Tak hanya itu, konten atau informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok pun belum tentu benar. Oleh karenanya juga harus dilakukan tabayyun.
http://kriminalitas.com/mui-tekankan...-media-sosial/