- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI Keluarkan Fatwa Penggunaan Media Sosial


TS
victimofgip.99
MUI Keluarkan Fatwa Penggunaan Media Sosial
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos). Di dalamnya membahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.
Fatwa MUI terkait penggunaan medsos dibacakan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am pada acara diskusi publik dan konferensi pers Fatwa MUI mengenai "Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial," di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (5/6/2017).
Pada acara ini, turut hadir Menkominfo Rudiantara dan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin. Ni'am mengatakan, lahirnya fatwa MUI mengenai penggunaan medsos disebabkan oleh pemanfaatan medsos yang tidak bijak hingga menimbulkan disharmoni dan disintegrasi.
"Pada momentum Ramadan ini kita sampaikan menjadi salah satu panduan untuk bermedia sosial. Ketentuan terkait aturan setiap Muslim yang bermuamalat melalui medos dan memastikan tidak menyebabkan kemaksiatan. Jadi, penggunaan medsos untuk ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan seterusnya," kata Ni'am.
Selain itu, penggunaan medsos yang diatur dalam fatwa ini ditujukan dalam rangka memperkokoh kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan beragama.
"Haram (bertransaksi di medsos) melakukan riba, ujaran kebencian, dilarang menyebarkan hoax sekalipun dengan tujuan baik," ucap Ni'am.
Fatwa MUI tentang penggunaan media sosial itu dikeluarkan dengan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Selain KH Ma'ruf dan Rudiantara, turut hadir Seto Mulyadi, beserta tokoh-tokoh lainnya.
Fatwa MUI terkait penggunaan medsos dibacakan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am pada acara diskusi publik dan konferensi pers Fatwa MUI mengenai "Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial," di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (5/6/2017).
Pada acara ini, turut hadir Menkominfo Rudiantara dan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin. Ni'am mengatakan, lahirnya fatwa MUI mengenai penggunaan medsos disebabkan oleh pemanfaatan medsos yang tidak bijak hingga menimbulkan disharmoni dan disintegrasi.
"Pada momentum Ramadan ini kita sampaikan menjadi salah satu panduan untuk bermedia sosial. Ketentuan terkait aturan setiap Muslim yang bermuamalat melalui medos dan memastikan tidak menyebabkan kemaksiatan. Jadi, penggunaan medsos untuk ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan seterusnya," kata Ni'am.
Selain itu, penggunaan medsos yang diatur dalam fatwa ini ditujukan dalam rangka memperkokoh kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan beragama.
"Haram (bertransaksi di medsos) melakukan riba, ujaran kebencian, dilarang menyebarkan hoax sekalipun dengan tujuan baik," ucap Ni'am.
Fatwa MUI tentang penggunaan media sosial itu dikeluarkan dengan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Selain KH Ma'ruf dan Rudiantara, turut hadir Seto Mulyadi, beserta tokoh-tokoh lainnya.
http://m.okezone.com/read/2017/06/05...n-media-sosial
Jadi kepada kaskuser sesama muslim mari patuhi fatwa MUI ini. Terutama jangan menyebarkan berita HOAX untuk alasan apapun. Haram hukumnya.
0
3.7K
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan