Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Segel berulang masjid Ahmadiyah Depok
Segel berulang masjid Ahmadiyah Depok
Petugas Satpol PP Kota Depok mengumpulkan barang bukti kayu segel dari masjid jemaat Ahmadiyah yang dibongkar oleh oknum di Masjid Al-Hidayah, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/6) dinihari. Masjid jemaat Ahmadiyah tersebut kembali disegel untuk yang ke tujuh kalinya lantaran segel dan palang pintu kayu yang terpasang dirusak dan masjid kembali digunakan untuk aktivitas ibadah.
"Telah terjadi upaya pemaksaan penggeledahan terhadap masjid Ahmadiyah Sawangan, Depok, oleh Polres Depok dengan Tim Jaguar, Pasukan Anti Huru-Hara dan Satpol PP."

Pesan berantai itu menyebar melalui berbagai media sosial dan aplikasi berbagi pesan pada Sabtu, 3 Juni 2017 sekitar pukul 22.00. Masjid milik kaum Ahmadiyah di Jalan Raya Mochtar Sawangan Kota Depok, Jawa Barat, kembali disegel pada.

Penyegelan ini bukan yang pertama kali, tapi sudah tujuh kali. Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan, penyegelan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pemerintah Kota Depok mempunyai kewajiban memastikan tidak ada konflik di masyarakat dan menjamin situasi aman serta nyaman," kata Mohammad Idris.

Idris menjelaskan, dasar pelarangan Ahmadiyah adalah Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS/VII/MUI/15/2005 tentang aliaran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia.

Dasar lainnya adalah SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 Nomor KEP-033/A/6/2008 nomor 1999 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Ada pula Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat. Serta, Peraturan pelarangan Ahmadiyah Nomor 9 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.

Idris mengatakan, pencopotan segel yang dipasang Pemkot Depok sejak pada 23 Februari 2017 diduga dilakukan Jemaah Ahmadiyah Depok pada Sabtu (3/6). Pemkot Depok sudah membuat laporan ke Polresta Depok dengan nomor laporan LP/1534/K/VI/2017/PMJ/Resta Depok 3 Juni 2017.

Dia mengatakan, penyegelan berkali-kali ini merupakan upaya toleransi oleh pemerintah agar jangan sampai ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Selain itu penyegelan dilakukan dalam upaya melindungi mereka atas adanya potensi amuk massa terhadap jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut. "Kami wajib melindungi semua masyarakat," kata Idris.

Idris menuturkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Depok merupakan rumah tinggal dan masjid. Bukan untuk untuk Jemaah Ahmadiyah Indonesia beraktivitas. Masjid, kata dia seharusnya dibuka untuk umum bukan untuk kalangan tertentu.

Kapolresta Depok Komisaris Besar Herri Heriawan menegaskan, kepolisian bukan melakukan penggeledahan terhadap Masjid Ahmadiyah, tetapi penyelidikan terhadap perusakan segel Pemkot Depok di Masjid Ahmadiyah.

Polisi telah memeriksa 3 orang saksi. Polisi juga menyita CCTV, 1 unit DVD merek Vision Pro berikut adapter warna hitam di markas kantor Ahmadiyah Kota Depok.

Persekusi terhadap Ahmadiyah

Sekretaris pers dan juru bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana mengatakan tindakan penyegelan tersebut adalah usaha persekusi keras. Wali Kota Depok hadir langsung di lapangan dan juga memastikan tidak ada lagi kegiatan ibadah yang dilakukan di masjid tersebut.

"Wali Kota Depok meminta polisi melakukan penyitaan CCTV masjid milik Jamaah Muslim Ahmadiyah sebagai barang bukti atas pemakaian kembali masjid Depok dipakai beribadah pada hari sabtu 3 Juni 2017, mulai pukul 22.00 sampai dengan 02.00 dini hari."

Dia menambahkan, JAI telah memiliki 2 surat rekomendasi yang berasal dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang menyebutkan Mohammad Idris telah melakukan pelanggaran hukum atas hak-hak beribadah dengan melakukan penyegelan masjid.

Pihak JAI meminta kepada pemerintah kota Depok, khususnya kepada Wali Kota untuk menghormati dan menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk memberikan hak beribadah kepada Jamaah Ahmadiyah Indonesia, sesuai NKRI dengan membuka segel masjid Al Hidayah.

Sementara, Sekretaris Bidang Hubungan Luar JAI Kandali Achmad Lubis mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait upaya penutupan paksa Masjid Ahmadiyah di Depok oleh Pemerintah Kota Depok.

"Kami akan menempuh upaya hukum sepertinya. Ini penyegelan paksa untuk yang ketujuh kalinya," kata Kandali.

Ia menyatakan pihaknya merasa sangat prihatin atas kejadian itu di tengah gencarnya upaya penghormatan atas kebinekaan pada hari lahir Pancasila tapi di sisi lain masih terjadi diskriminasi terhadap anak bangsa yang akan beribadah di tempat ibadahnya sendiri.
Segel berulang masjid Ahmadiyah Depok


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...hmadiyah-depok

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Segel berulang masjid Ahmadiyah Depok London kembali diserang, tujuh orang tewas

- Segel berulang masjid Ahmadiyah Depok 16 dari 17 WNI terjebak konflik Marawi tiba di Tanah Air

- Segel berulang masjid Ahmadiyah Depok Amien Rais, Soetrisno Bachir dan asal-usul dana

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.4K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan