- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sepatu Jepang Onitsuka Tiger Kalah Lawan Pengusaha Jakarta


TS
beritadetiks
Sepatu Jepang Onitsuka Tiger Kalah Lawan Pengusaha Jakarta
Quote:
Jakarta - Dalam beberapa waktu terakhir, wisatawan yang bepergian ke Jepang serasa belum ke Jepang bila belum membeli sepatu Onitsuka Tiger. Sepatu brand Jepang ini nyaman dipakai dengan harga terjangkau. Onitsuka belakangan menggugat pengusaha Jakarta. Bagaimana ceritanya?
Nama Onitsuka merupakan nama yang diambil dari pendirinya, Kihachiro Onitsuka pada 1949. Pada 1977, perusahaan itu bergabung dengan GTO Co Ltd dan Jelenk LTD menjadi ASICS Corporation. ASICS sendiri merupakan akronim dari Anima Sana In Corpore Sano. Kata Tiger juga menempel di logo ASICS TIGER.
Sepatu Onitsuka sudah tersebar ke berbagai negara, seperti Kanada, Amerika Serikat, Brasil, Eropa, Australi, China, Hong Kong dan sebagainya. Dalam perkembangannya, ASICS telah mengembangkan berbagai sepatu dengan berbagai logo yang terdaftar. Promosi juga terus dilaksanakan, hingga level Olimpiade.
Saat hendak mendaftarkan merek di Indonesia, pihak perusahaan Jepang kaget karena merek serupa sudah dipegang oleh dua pengusaha asal Jakarta, Theng Tjhing Djie dan Liong Hian Fa. Perusahaan Jepang menilai Djie dan Fa menjiplak, meniru dan memodifikasi hak cipta ASICS.
Atas hal itu, ASICS mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar Kemenkum HAM menghapus merek yang dipegang oleh Djie dan Fa.
Atas gugatan itu, Djie dan Fa mengajukan gugatan balik. Ia menuding ASICS yang menjiplak karyanya. Djie dan Fa mengajukan gugatan balik kepada perusahaan Jepang itu senilai Rp 6 miliar.
Pada 22 November 2012, PN Jakpus menyatakan gugatan penggugat tidak jelas sehingga tidak diterima. ASICS pun mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan ASICS Corporation," demikian putus majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (5/6/2017).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Abdurrahman dengan anggota hakim agung Soltoni Mohdally dan hakim agung Hamdi. Menurut majelis, gugatan ASICS mencampuradukan antara gugatan hak cipta dan gugatan merek sehingga kabur.
"Hubungan hukum yang menyebabkan penggugat mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan ini menjadi juga tidak tegas, dari pencipta atau pemakai hak cipta. Hal ini pun menjadi gugatan cacat formil," ujar majelis.
Nama Onitsuka merupakan nama yang diambil dari pendirinya, Kihachiro Onitsuka pada 1949. Pada 1977, perusahaan itu bergabung dengan GTO Co Ltd dan Jelenk LTD menjadi ASICS Corporation. ASICS sendiri merupakan akronim dari Anima Sana In Corpore Sano. Kata Tiger juga menempel di logo ASICS TIGER.
Sepatu Onitsuka sudah tersebar ke berbagai negara, seperti Kanada, Amerika Serikat, Brasil, Eropa, Australi, China, Hong Kong dan sebagainya. Dalam perkembangannya, ASICS telah mengembangkan berbagai sepatu dengan berbagai logo yang terdaftar. Promosi juga terus dilaksanakan, hingga level Olimpiade.
Saat hendak mendaftarkan merek di Indonesia, pihak perusahaan Jepang kaget karena merek serupa sudah dipegang oleh dua pengusaha asal Jakarta, Theng Tjhing Djie dan Liong Hian Fa. Perusahaan Jepang menilai Djie dan Fa menjiplak, meniru dan memodifikasi hak cipta ASICS.
Atas hal itu, ASICS mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar Kemenkum HAM menghapus merek yang dipegang oleh Djie dan Fa.
Atas gugatan itu, Djie dan Fa mengajukan gugatan balik. Ia menuding ASICS yang menjiplak karyanya. Djie dan Fa mengajukan gugatan balik kepada perusahaan Jepang itu senilai Rp 6 miliar.
Pada 22 November 2012, PN Jakpus menyatakan gugatan penggugat tidak jelas sehingga tidak diterima. ASICS pun mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan ASICS Corporation," demikian putus majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (5/6/2017).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Abdurrahman dengan anggota hakim agung Soltoni Mohdally dan hakim agung Hamdi. Menurut majelis, gugatan ASICS mencampuradukan antara gugatan hak cipta dan gugatan merek sehingga kabur.
"Hubungan hukum yang menyebabkan penggugat mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan ini menjadi juga tidak tegas, dari pencipta atau pemakai hak cipta. Hal ini pun menjadi gugatan cacat formil," ujar majelis.
sumber
merk asli kalah sama merk kw-nya

0
8.4K
Kutip
37
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan