- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FZ TIDAK DAPAT DIPIDANA. Ini Dasar Hukumnya


TS
Bakiak Edition
Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FZ TIDAK DAPAT DIPIDANA. Ini Dasar Hukumnya
DHUAARR!! Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FZ TIDAK DAPAT DIPIDANA. Ini Dasar Hukumnya
[PORTAL-ISLAM] Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, meski pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, belum pernah diperiksa dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein karena selalu mangkir dalam dua panggilan polisi saat masih berstatus sebagai saksi, namun tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka karena telah memiliki bukti yang kuat.
“Ya bisa. Misalnya pembunuh belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada bisa jadi tersangka toh,” kata Argo.
Pernyataan tersebut dibantah keras seorang pengacara muda, @dusrimulya.
Alat buktimu apa?
Chat dr yg katamu Anonymous?
Tau gak ada Putusan MK bahwa Alat Bukti Elektronik harus didapat dgn cara yg Sah…?
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Lah gmn Alat Buktimu dpt dikatakan “Sah” bila terindikasi palsu
Andaikan itu Asli, ttp tak bisa dipakai, krn didapat secara “Ilegal”
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Knp Ilegal?
Sebab Dokumen Elektronik yg didapat dr Penyadapan/Intersepsi Ilegal adalah TIDAK SAH sebagai Alat Bukti
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Inget Kasus “Papa Minta Saham”?
MK sudah putuskan bahwa bukti elektronik yg didapat dgn cara ilegal adalah “Tidak Sah”
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Knp Tidak Sah?
Krn Pasal 31 UU ITE melarang Intersepsi Tanpa Hak (Penyadapan) trhd pembicaraan atau percakapan seseorang dlm RUANG PRIVAT..
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
WA, SMS, BBM dan layanan sejenis adalah Ranah Privat yg dilarang oleh UU untuk disadap tanpa Hak..
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Artinya, mau itu Chat Palsu atau Asli sekalipun, tak dapat dijadikan Alat Bukti..sebab Chat tsb tergolong Tidak Sah krn didapat scra Ilegal
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Andaipun kalian berkelit “itu kami dapat dr HP Firza”, maka ttp saja tanpa Hak..sebab tidak seorangpun dapat memasuki Ranah Privat org lain
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Disamping itu, bila kalian berkelit “itu kami dapat dr HP Firza”, hal itu bsa jd indikasi bila kalian yg sebarkan Chat tsb..dan itu PIDANA !
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Intinya:
Putusan MK September 2016, memutuskan bahwa Dokumen Elektronik yg bersifat Privat TIDAK DAPAT JADI BUKTI bila Didapat Tanpa Hak
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Jd bagaimana mungkin kalian menetapkan Status Tersangka dgn Alat Bukti yg Tidak Sah..?
😊☺😊
Di Pra Peradilan kalian akan kandas
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
“Dokumen Elektronik yg didapat secara tanpa hak dan bersifat tidak Publik Tidak dapat dijadikan Alat Bukti”
– Prof Andi Hamzah –
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
“Sebab itu sama saja dgn mengambil sesuatu dari pekarangan rumah orang, melawan hukum, maka Tidak Sah Jadi Alat Bukti-
– Prof Andi Hamzah –
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Semoga Aparat bisa pertanggungjawabkan kasus yg menjerat Habib Rizieq..Baik di dunia dan akhirat
Bila tidak, semoga mrk tau adzab itu pedih
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Yup..
Ini Putusan MK yg nyatakan “Dokumen/Bukti Elektronik tidak bisa jd Alat Bukti bila didapat scra melawan hukum dan menyangkut Privasi” [url]https://S E N S O RQ3rKuNe1JI[/url]
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Chat Firza tsb punya 2 kemungkinan:
1. Palsu : Fake Chat
2. Asli : Menyadap HP Firza
Maka sesuai Putusan MK ini, TAK DAPAT JADI ALAT BUKTI [url]https://S E N S O RQ3rKuNe1JI[/url]
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Sehingga:
Mau Chat itu Asli ataupun Palsu, Firza dan HRS tak dapat dipidana
Polisi hanya bisa Pidanakan si Pembuat Fake Chat atau Penyadap [url]https://S E N S O RQ3rKuNe1JI[/url]
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Lagipula Obrolan WA itu kan Ranah Hukum Privat..bukan Hukum Publik seperti Twitter atau Facebook..
Masa gak bsa bedakan 2 hal ini 😄 [url]https://S E N S O RQ3rKuNe1JI[/url]
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Tak pernah boleh Ranah Hukum Privat dipidanakan..kecuali berdasarkan laporan salah satu pihak yg terlibat krn adanya dugaan Pidana [url]https://S E N S O RQ3rKuNe1JI[/url]
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Yg menarik bagi ane sih frasa “Setiap alat bukti yg didapat dgn melawan hukum patut dikesampingkan oleh Hakim…”
😆😄 [url]https://S E N S O R1xwmSdO4gm[/url]
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Yup…
Jd Polisi, Jaksa dan Hakim Pidana tak dapat lagi berkelit dan mencari2 celah dlm Kasus Chat ini..aturan hukumnya jelas dr MK.. [url]https://S E N S O RqqAvCSThgt[/url]
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
[PORTAL-ISLAM] Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, meski pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, belum pernah diperiksa dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein karena selalu mangkir dalam dua panggilan polisi saat masih berstatus sebagai saksi, namun tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka karena telah memiliki bukti yang kuat.
“Ya bisa. Misalnya pembunuh belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada bisa jadi tersangka toh,” kata Argo.
Pernyataan tersebut dibantah keras seorang pengacara muda, @dusrimulya.
Alat buktimu apa?
Chat dr yg katamu Anonymous?
Tau gak ada Putusan MK bahwa Alat Bukti Elektronik harus didapat dgn cara yg Sah…?
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Lah gmn Alat Buktimu dpt dikatakan “Sah” bila terindikasi palsu
Andaikan itu Asli, ttp tak bisa dipakai, krn didapat secara “Ilegal”
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Knp Ilegal?
Sebab Dokumen Elektronik yg didapat dr Penyadapan/Intersepsi Ilegal adalah TIDAK SAH sebagai Alat Bukti
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Inget Kasus “Papa Minta Saham”?
MK sudah putuskan bahwa bukti elektronik yg didapat dgn cara ilegal adalah “Tidak Sah”
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Knp Tidak Sah?
Krn Pasal 31 UU ITE melarang Intersepsi Tanpa Hak (Penyadapan) trhd pembicaraan atau percakapan seseorang dlm RUANG PRIVAT..
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
WA, SMS, BBM dan layanan sejenis adalah Ranah Privat yg dilarang oleh UU untuk disadap tanpa Hak..
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Artinya, mau itu Chat Palsu atau Asli sekalipun, tak dapat dijadikan Alat Bukti..sebab Chat tsb tergolong Tidak Sah krn didapat scra Ilegal
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Andaipun kalian berkelit “itu kami dapat dr HP Firza”, maka ttp saja tanpa Hak..sebab tidak seorangpun dapat memasuki Ranah Privat org lain
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Disamping itu, bila kalian berkelit “itu kami dapat dr HP Firza”, hal itu bsa jd indikasi bila kalian yg sebarkan Chat tsb..dan itu PIDANA !
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Intinya:
Putusan MK September 2016, memutuskan bahwa Dokumen Elektronik yg bersifat Privat TIDAK DAPAT JADI BUKTI bila Didapat Tanpa Hak
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Jd bagaimana mungkin kalian menetapkan Status Tersangka dgn Alat Bukti yg Tidak Sah..?
😊☺😊
Di Pra Peradilan kalian akan kandas
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
“Dokumen Elektronik yg didapat secara tanpa hak dan bersifat tidak Publik Tidak dapat dijadikan Alat Bukti”
– Prof Andi Hamzah –
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
“Sebab itu sama saja dgn mengambil sesuatu dari pekarangan rumah orang, melawan hukum, maka Tidak Sah Jadi Alat Bukti-
– Prof Andi Hamzah –
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Semoga Aparat bisa pertanggungjawabkan kasus yg menjerat Habib Rizieq..Baik di dunia dan akhirat
Bila tidak, semoga mrk tau adzab itu pedih
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Yup..
Ini Putusan MK yg nyatakan “Dokumen/Bukti Elektronik tidak bisa jd Alat Bukti bila didapat scra melawan hukum dan menyangkut Privasi” [url]https://S E N S O RQ3rKuNe1JI[/url]
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Chat Firza tsb punya 2 kemungkinan:
1. Palsu : Fake Chat
2. Asli : Menyadap HP Firza
Maka sesuai Putusan MK ini, TAK DAPAT JADI ALAT BUKTI [url]https://S E N S O RQ3rKuNe1JI[/url]
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Sehingga:
Mau Chat itu Asli ataupun Palsu, Firza dan HRS tak dapat dipidana
Polisi hanya bisa Pidanakan si Pembuat Fake Chat atau Penyadap [url]https://S E N S O RQ3rKuNe1JI[/url]
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Lagipula Obrolan WA itu kan Ranah Hukum Privat..bukan Hukum Publik seperti Twitter atau Facebook..
Masa gak bsa bedakan 2 hal ini 😄 [url]https://S E N S O RQ3rKuNe1JI[/url]
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Tak pernah boleh Ranah Hukum Privat dipidanakan..kecuali berdasarkan laporan salah satu pihak yg terlibat krn adanya dugaan Pidana [url]https://S E N S O RQ3rKuNe1JI[/url]
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Yg menarik bagi ane sih frasa “Setiap alat bukti yg didapat dgn melawan hukum patut dikesampingkan oleh Hakim…”
😆😄 [url]https://S E N S O R1xwmSdO4gm[/url]
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Yup…
Jd Polisi, Jaksa dan Hakim Pidana tak dapat lagi berkelit dan mencari2 celah dlm Kasus Chat ini..aturan hukumnya jelas dr MK.. [url]https://S E N S O RqqAvCSThgt[/url]
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Diubah oleh Bakiak Edition 30-05-2017 00:46


anasabila memberi reputasi
1
14.4K
132


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan