- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rizieq Shihab Berencana Perpanjang Visa di Luar Negeri


TS
mtx98
Rizieq Shihab Berencana Perpanjang Visa di Luar Negeri

VIVA.co.id – Imam besar organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam Rizieq Shihab berencana memperpanjang waktu tinggalnya di luar negeri.
"Ada rencana kita akan long stay atau akan perpanjang visa. Nanti sedang ada yang mengurus," kata Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum dari Rizieq Shihab, Minggu, 4 Juni 2017.
Dalam pernyataannya, Rizieq mengaku benar-benar kecewa dengan status tersangka dirinya atas kasus pornografi bersama seorang perempuan bernama Firza Husein.
Riziq pun menduga ada skenario pemerintah terhadap dirinya. Lantaran ia kerap mengkritik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kini dipenjara atas kasus penodaan agama.
"Ada campur tangan tersembunyi dari orang kuat," kata Sugito
Atas itu, petinggi FPI ini berencana menambah waktunya di luar negeri.
"Pulangnya bisa aja nanti setelah Pilpres. Ya kalau misalnya setelah pilpres dan Jokowi enggak jadi presiden, polisi bisa lebih netral," katanya.
Muhammad Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus pornografi bersama seorang perempuan bernama Firza Husein. Saat ini Rizieq telah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petinggi FPI ini dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Pasal 4 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi itu berbunyi, "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".
Sementara itu, Pasal 6 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."
Kemudian, Pasal 9 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi, "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi." (one)
http://m.viva.co.id/berita/nasional/922332-rizieq-shihab-berencana-perpanjang-visa-di-luar-negeri
Jik, kalau ente benar ngapain kabur ngapain takut. Kalau kabur artinya benar dong semua yg dituduhkan ke ente jik.
0
1.4K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan