- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ngomel di Facebook, Penghina Polisi Ini Ditangkap


TS
iosh.44
Ngomel di Facebook, Penghina Polisi Ini Ditangkap
JawaPos.com – Setelah statusnya kemarahannya dengan anggota polisi di Facebooknya sempat viral, akhirnya wanita muda di Bungo dibekuk. Dia berinisial YR (20) warga Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Kini Dia sudah diamankan di Polres Bungo. Dia ditangkap Rabu (31/5). Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
"Iya, sekarang sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi sebagaimana dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (2/6).
Sebelumnya, dalam akun Facebooknya bernama Yhuni Rhasta, membuat postingan yang tidak baik. Dalam postingan itu tertulis "polisi kmpng gilo kampret, paling mlz berurusan dengan polisi". Ini ditulisnya karena kesal polisi menilangnya.
Sebelumnya, Dia sempat dikira merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bungo seperti yang disunting di FB-nya tersebut. Namun, setelah tertangkap baru terkuak. Dia merupakan asisten rumah tangga.
Dia dijemput di tempat kerjanya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, depan masjid Darussalam. Atas perbuatannya, pelaku YR (20) telah memenuhi unsur pasal 45 Ayat ( 3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Thn 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 Thn 2008 tentang ITE dengan ancama penjara 4 tahun dan denda 750 juta.
“Pelaku bukan seorang mahasiswa STIA SS Muara Bungo, diketahui Dia hanya seorang tamatan SD. Pelaku juga telah mengakui bahwa Ia sendiri yang telah menulis status tersebut di akun facebook miliknya,” jelasnya.
http://www.jawapos.com/read/2017/06/...-ini-ditangkap
Kini Dia sudah diamankan di Polres Bungo. Dia ditangkap Rabu (31/5). Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
"Iya, sekarang sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi sebagaimana dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (2/6).
Sebelumnya, dalam akun Facebooknya bernama Yhuni Rhasta, membuat postingan yang tidak baik. Dalam postingan itu tertulis "polisi kmpng gilo kampret, paling mlz berurusan dengan polisi". Ini ditulisnya karena kesal polisi menilangnya.
Sebelumnya, Dia sempat dikira merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bungo seperti yang disunting di FB-nya tersebut. Namun, setelah tertangkap baru terkuak. Dia merupakan asisten rumah tangga.
Dia dijemput di tempat kerjanya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, depan masjid Darussalam. Atas perbuatannya, pelaku YR (20) telah memenuhi unsur pasal 45 Ayat ( 3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Thn 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 Thn 2008 tentang ITE dengan ancama penjara 4 tahun dan denda 750 juta.
“Pelaku bukan seorang mahasiswa STIA SS Muara Bungo, diketahui Dia hanya seorang tamatan SD. Pelaku juga telah mengakui bahwa Ia sendiri yang telah menulis status tersebut di akun facebook miliknya,” jelasnya.
http://www.jawapos.com/read/2017/06/...-ini-ditangkap
0
4.6K
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan