- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Foto Habib Rizieq sebagai DPO Sudah Disebar


TS
cukur.rambu
Foto Habib Rizieq sebagai DPO Sudah Disebar
Quote:
Foto Habib Rizieq sebagai DPO Sudah Disebar

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyebarkan foto Habib Habib Rizieq ke jajarannya sebagai DPO (daftar pencarian orang). Harapannya, jika mengetahui keberadaan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu, maka bisadilaporkan ke kepolisian untuk dilakukan penangkapan.
Kepala Bidangan Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Minggu (4/6/2017), "Ya, sudah kita sebarkan, kalau ada yang mengetahui silahkan dilaporkan,"katanya.
Polisi juga masih menunggu kabar dari Interpol terkait permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq. Polisi, katanya, tidak bisa melakukan intervensi agar Interpol segera menerbitkanstatus red notice ini.
“Belum dapat kabar dari Interpol. Kita nggak bisa intervensi Interpol ya itu kewenangan Interpol. kita baru sekali mengajukan. Kita lagi nunggu kabar dari interpol,” tuturnya.
Untuk diketahui, Red Notice adalah permintaan kepada Interpol untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita tadi sudah gelar di Bareskrim dan hubungan internasional (Mabes Polri), kan (Rizieq) sudah ditetapkan tersangka, DPO, surat penjemputan dan akan diajukan Red Notice, jadi sekarang kita tunggu saja dari hubungan internasional, apakah memenuhi syarat untuk dikabulkan atau tidak," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, beberapa waktu lalu.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkannya Habibi Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan chating berkonten pornografi pada Senin (29/5/2017) dan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian Rizieq masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka kasus pornografi pada Rabu (31/5/2017).

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyebarkan foto Habib Habib Rizieq ke jajarannya sebagai DPO (daftar pencarian orang). Harapannya, jika mengetahui keberadaan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu, maka bisadilaporkan ke kepolisian untuk dilakukan penangkapan.
Kepala Bidangan Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Minggu (4/6/2017), "Ya, sudah kita sebarkan, kalau ada yang mengetahui silahkan dilaporkan,"katanya.
Polisi juga masih menunggu kabar dari Interpol terkait permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq. Polisi, katanya, tidak bisa melakukan intervensi agar Interpol segera menerbitkanstatus red notice ini.
“Belum dapat kabar dari Interpol. Kita nggak bisa intervensi Interpol ya itu kewenangan Interpol. kita baru sekali mengajukan. Kita lagi nunggu kabar dari interpol,” tuturnya.
Untuk diketahui, Red Notice adalah permintaan kepada Interpol untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita tadi sudah gelar di Bareskrim dan hubungan internasional (Mabes Polri), kan (Rizieq) sudah ditetapkan tersangka, DPO, surat penjemputan dan akan diajukan Red Notice, jadi sekarang kita tunggu saja dari hubungan internasional, apakah memenuhi syarat untuk dikabulkan atau tidak," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, beberapa waktu lalu.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkannya Habibi Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan chating berkonten pornografi pada Senin (29/5/2017) dan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian Rizieq masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka kasus pornografi pada Rabu (31/5/2017).
Quote:
Polisi Mulai Sebar Surat DPO Rizieq Shihab

Kepala Bidangan Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini penyebaran daftar pencarian orang (DPO) untuk pimpinan FPI Rizieq Shihab sudah dilakukan. Penyebaran ini dilakukan di kalangan internal kepolisian.
"Sudah sudah kita kirim (DPO) ke jajaran, nanti kan siapa tahu nanti ada yang mengetahui bisa dilaporkan kekepolisian,"kata Argo dihubungi, Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Polisi juga masih menunggu kabar dari Interpol terkait permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq. Polisi, katanya, tidak bisa melakukan intervensi agar Interpol segera menerbitkan status red notice ini.
"Kita baru sekali mengajukan. Kita tunggu saja kabar dari Interpol," ujar dia.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.
Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bidangan Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini penyebaran daftar pencarian orang (DPO) untuk pimpinan FPI Rizieq Shihab sudah dilakukan. Penyebaran ini dilakukan di kalangan internal kepolisian.
"Sudah sudah kita kirim (DPO) ke jajaran, nanti kan siapa tahu nanti ada yang mengetahui bisa dilaporkan kekepolisian,"kata Argo dihubungi, Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Polisi juga masih menunggu kabar dari Interpol terkait permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq. Polisi, katanya, tidak bisa melakukan intervensi agar Interpol segera menerbitkan status red notice ini.
"Kita baru sekali mengajukan. Kita tunggu saja kabar dari Interpol," ujar dia.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.
Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
astagfirullah

Quote:
Diubah oleh cukur.rambu 04-06-2017 19:43
0
24.4K
Kutip
186
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan